Redaksibuser.com. Ogan Komering Ulu, 25 Agustus 2025 – Sekretaris AHKRAB, Heri Toyib, menyatakan bahwa tidak ada dasar hukum bagi pemerintah Kabupaten OKU untuk menutup usaha karaoke yang telah melengkapi izin sesuai aturan pemerintah.
Menurutnya, pemerintah hanya dapat mengambil tindakan apabila ada usaha karaoke yang beroperasi tanpa izin atau tidak mematuhi peraturan yang berlaku.
“Semua usaha karaoke yang tergabung di AHKRAB sudah memiliki izin resmi, termasuk izin minuman golongan ABCD,” ujar Heri Toyib saat ditemui pada Senin (25/8).
Heri Toyib juga menghormati surat himbauan Bupati yang menginstruksikan penutupan bagi usaha karaoke yang izinnya belum lengkap. Namun, ia menegaskan bahwa usaha karaoke yang telah memenuhi persyaratan izin tidak seharusnya ditutup.
“Pemerintah dapat melakukan pengawasan dan penertiban terhadap usaha karaoke untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku,” tambahnya.
Dengan demikian, AHKRAB berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan penutupan usaha karaoke yang sudah berizin dan mencari solusi yang lebih tepat untuk menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.
*Tanggapan atas Kenaikan Pajak Hiburan*
Selain itu, AHKRAB juga menanggapi kebijakan kenaikan pajak hiburan dari 15 persen menjadi 40 persen. Heri Toyib menyatakan bahwa seluruh anggota AHKRAB telah sepakat mengikuti aturan tersebut.
“Kami menyetujui kenaikan pajak 40 persen itu, tetapi hal itu tidak berlaku untuk barang-barang yang sudah dikenakan pajak atau cukai khususnya,” tambahnya.
AHKRAB berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mencari solusi yang lebih tepat untuk menyeimbangkan kepentingan masyarakat dan pelaku usaha.***(tim)

More Stories
84 Sekolah di Meranti Dapat Revitalisasi, Pemkab Genjot Mutu Pendidikan
Tanam Jagung Pipil, Kapolsek Rangsang: Ini Upaya Polri Mendukung Progam Presiden
Polsek Rangsang Barat Dukung Asta Cita Lewat Program Pekarangan Pangan