Langkat,Sumatra Utara 23 September 2025 — Suasana panas terjadi di ruang tata usaha SDN 050749, Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Saat ditemui pada Selasa (23/9/2025), kepala sekolah perempuan yang memimpin SD negeri tersebut diduga menunjukkan arogansinya terhadap awak media yang mencoba melakukan klarifikasi atas pemberitaan terdahulu.
“Ngapain lagi silaturahmi, bapak memberitakan sekolah. Kami tidak ada mengutip uang,” ujar sang kepala sekolah dengan nada meninggi.
Pernyataan ini sontak menimbulkan tanda tanya, sebab yang disorot media sebelumnya adalah dugaan praktik pungutan dalam kegiatan perpisahan siswa. Alih-alih memberikan penjelasan rinci dan terbuka, kepala sekolah justru memilih sikap defensif.
Ketika wartawan menanggapi dengan pernyataan, “Kalau memang ibu merasa benar, mengapa berita saya tidak ibu somasi saja?”, jawaban sang kepala sekolah semakin menimbulkan kesan menyepelekan.
“Itu tidak perlu lagi, berita itu sudah berlalu,” katanya enteng.
Menghindar dari Transparansi?
Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik di sektor pendidikan. Kepala sekolah seharusnya menjadi teladan dalam hal keterbukaan informasi, apalagi menyangkut dana dan kegiatan sekolah yang bersumber dari masyarakat maupun anggaran negara.
Alih-alih menyingkap kebenaran, jawaban “berita sudah berlalu” justru memperkuat dugaan bahwa pihak sekolah enggan diaudit secara transparan.
Dugaan Kedekatan dengan Wartawan
Lebih jauh, dalam pertemuan tersebut, sang kepala sekolah bahkan sempat menyebut nama seorang wartawan berinisial A, yang disebut-sebut memiliki hubungan kedekatan dengannya. Dugaan ini memunculkan persepsi adanya upaya membangun “benteng” untuk meredam pemberitaan miring terkait sekolah.
Bila benar ada praktik demikian, maka hal ini bukan hanya mencoreng independensi pers, tetapi juga dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan.
Tanggung Jawab Moral dan Hukum
Kepala sekolah bukan hanya pengelola administrasi, tetapi juga figur publik yang memiliki tanggung jawab moral serta hukum. Ketika muncul kritik atau dugaan pungutan liar di lingkungan sekolah, mekanisme klarifikasi seharusnya ditempuh dengan transparan, bukan dengan emosi atau arogansi.
Sikap defensif dan upaya berlindung di balik kedekatan personal dengan oknum wartawan justru bisa membuka ruang investigasi lebih luas. Publik berhak tahu: apakah benar tidak ada praktik pungutan dalam kegiatan perpisahan siswa? Apakah pengelolaan dana sekolah sudah sesuai aturan tanpa ada penyalahgunaan?
Kesimpulan
Peristiwa ini menjadi cermin bagaimana sebagian pejabat pendidikan masih alergi terhadap kritik. Padahal, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat. Jika kepala sekolah menutup ruang klarifikasi dengan sikap arogan, maka bukan tidak mungkin ada “sesuatu” yang berusaha ditutupinya,,
Reporter : Ucok Gultom

More Stories
SMPN 4 Selatpanjang Buka 4 Jalur, Prestasi Paling Banyak 32 Siswa
Polri Turun ke Lahan, Polsek Rangsang Pastikan Program Jagung Pipil Berjalan Optimal
Delapan Desa Duduki Pabrik CPO PT GML, Tolak Perpanjangan HGU