Kampar — Desa Balung mendadak tegang! Warga menuding ada bantuan sosial (bansos) siluman yang disalurkan atas nama Baznas Kampar namun tak pernah diterima.
Seorang warga, Marhimah (55), mengaku tak pernah mendapat sepeser pun, meski namanya tercatat sebagai penerima resmi.
“Saya belum pernah menerima apa pun. Bantuan itu tidak pernah sampai,” tegas Marhimah, kamis (23/10/25).
Namun, oknum bernama Doni Fazlah, yang disebut “orang kepercayaan” Baznas Kampar, membantah keras tudingan itu.
Ia bahkan mengaku menyimpan data penyaluran di laptop pribadinya — tapi tidak bisa menunjukkan bukti valid.
Ketegangan meningkat ketika Doni diduga melontarkan kata-kata penghinaan, menyebut warga penerima “tidak sehat akalnya”.
Ucapan itu memicu amarah warga Balung, yang menilai dirinya telah dilecehkan secara sosial dan moral.
“Kalau bantuan memang hak kami, jangan dipermainkan! Ini penghinaan!” ujar tokoh warga dengan nada tinggi.
Kini, publik menuntut Ketua Baznas Kampar, Purwadi, untuk turun tangan langsung. Mereka mendesak transparansi dan audit penuh terhadap penyaluran bansos yang diduga diselewengkan.
Berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor,
setiap orang yang menyalahgunakan atau menggelapkan dana bansos bisa dipenjara 4 hingga 20 tahun dan didenda hingga Rp1 miliar.
Selain itu, Pasal 372 KUHP menegaskan: Barang siapa dengan sengaja menggelapkan uang atau barang milik orang lain, diancam pidana penjara hingga empat tahun.”
Ketegangan di Desa Balung kian memuncak. Warga mulai mengumpulkan bukti dan daftar penerima asli untuk diserahkan ke pihak berwenang.
Publik kini menunggu:
Apakah Baznas Kampar berani bersih-bersih, atau justru membiarkan bansos siluman ini menjadi aib keagamaan terbesar di Kampar?
✍️✍️ Tim

More Stories
Maraknya pemberitaan Konflik Bupati dan Sekda Kampar, Diskominfo: Lemah Bangun Sinergi dengan Wartawan.!
Masyarakat Kampar Harap Pejabat Menghibahkan Diri untuk Membangun Tanah Peradaban.
Barnas Kabupaten Kampar Dinilai Tidak Kooperatif Terkait Janji Bantuan Proposal UMKM untuk Masyarakat Kurang Mampu.