Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diduga Intimidasi Orang Tua Siswa, Kepsek SMAN 1 XIII Koto Kampar Minta Pasir & Material Bangunan Sebagai Denda, Jika Tidak Siswa Tak Di Boleh kan Ujian.

Kampar – XIII Koto Kampar
Seorang orang tua siswa SMAN 1 XIII Koto Kampar mengaku mendapatkan intimidasi dari Kepala Sekolah Romawati, M, Pd. terkait denda atas pelanggaran yang dilakukan anaknya di sekolah. Orang tua siswa tersebut mengungkapkan bahwa pihak sekolah diduga meminta satu mobil pick up pasir, semen, dan batako sebagai bentuk hukuman. Jika tidak dipenuhi, anaknya diancam tidak diperbolehkan mengikuti ujian.

Pengakuan itu disampaikan orang tua siswa kepada wartawan pada Selasa (02/12/2025).
Menurutnya, permintaan tersebut dirasa sangat memberatkan dan tidak sesuai dengan prosedur pendidikan yang seharusnya lebih mengedepankan pembinaan.

“Saya diminta membawa satu mobil pick up pasir, semen dan batako sebagai denda kesalahan anak saya. Kalau tidak dituruti, anak saya tidak boleh ujian,” ujarnya kepada wartawan dengan nada sedih.Rabu, 03/12/2025.

Ketika wartawan melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala SMAN 1 XIII Koto Kampar, Romawati, di ruang kerjanya, sang Kepala Sekolah tidak membantah adanya permintaan material bangunan kepada siswa yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Ya memang itu hukumannya. Kalau tidak seperti itu, siswa tidak akan jera,” katanya.

Wartawan kemudian bertanya untuk apa material pasir, semen dan batako tersebut digunakan.
Kepsek Romawati menjawab:
“Untuk membuat pagar sekolah,” ujarnya dengan nada tinggi.

Praktik permintaan material seperti ini menimbulkan pertanyaan besar, sebab sekolah negeri tidak dibenarkan melakukan pungutan atau kewajiban yang berpotensi memberatkan siswa dan orang tua tanpa dasar hukum yang jelas.

Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan sekolah dilarang melakukan pungutan wajib kepada siswa.

Prinsip etika pendidikan yang semestinya mengedepankan pembinaan, bukan intimidasi atau pemaksaan.

Sejumlah pihak menilai, jika ada kerusakan fasilitas atau pelanggaran, penyelesaian harus melalui mekanisme yang jelas dan proporsional, serta melibatkan musyawarah antara sekolah, komite, dan orang tua siswa.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan diharapkan Dinas Pendidikan Provinsi Riau dapat segera melakukan investigasi serta memberikan klarifikasi resmi untuk menjawab keresahan masyarakat.

Sementara itu, orang tua siswa berharap agar anaknya tetap mendapatkan hak untuk mengikuti ujian tanpa tekanan:

“Saya hanya ingin anak saya tetap sekolah dan ujian. Jangan karena saya tidak sanggup memenuhi permintaan, masa depan anak saya dikorbankan,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi gambaran penting mengenai perlunya pengawasan terhadap praktik manajemen sekolah dalam menjalankan aturan pendidikan, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dan intimidasi terhadap siswa maupun orang tua.

✍️✍️ Tim