Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diduga Habiskan Tanah Lahan Warga, PT Riau Berlian Utama Di Tuntut Bertanggung jawab 40 Hektar Bersertifikat Hilang.

XIII koto Kampar Lubuk Agung,_ Polemik sengketa tanah antara warga Desa Lubuk Agung, Kecamatan XIII Koto Kampar, dengan PT Riau Berlian Utama (RBU) kembali memanas. Perusahaan yang dipimpin Direktur Roni Gantari itu diduga telah membabat habis lahan plasma milik masyarakat Dusun II seluas lebih dari 40 hektar, yang sebelumnya sudah ditanami pohon karet produktif berumur 8 tahun dan siap sadap.

Tanah tersebut sebelumnya diberikan surat kuasa oleh Mansyur Datuk Besar Persukuan Domo bersama Hairiyono, Kepala Desa Lubuk Agung, kepada PT RBU pada tahun 2020. Dampaknya, sebanyak 20 kepala keluarga pemilik lahan plasma kini kehilangan lahan usaha mereka setelah diduga dibuldoser dan dikuasai perusahaan tanpa penyelesaian yang jelas.

Hingga kini, masyarakat menilai tidak ada pertanggungjawaban dari pihak perusahaan maupun dari pihak pemberi kuasa.

“Sejak lahan kami digusur dan ditanami pihak perusahaan, tidak ada itikad baik penyelesaian. Pohon karet kami yang sudah siap sadap habis diratakan. Kami minta hak kami dikembalikan,” ungkap salah satu perwakilan warga dengan kesal, Jumat 05/12/2025..

Warga juga mengungkapkan bahwa perusahaan telah menanam di atas lahan yang disengketakan lebih dari 80 hektar dan telah melakukan panen hampir dua tahun terakhir. Namun sampai saat ini masyarakat mengaku tidak menerima bagian atau kompensasi apapun.

Padahal, lahan plasma tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh BPN Kampar tahun 2001, sehingga masyarakat menilai tindakan tersebut sebagai bentuk dugaan penyerobotan dan perampasan hak tanah.

Dalam serangkaian Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan proses persidangan, Mansyur Datuk Besar dan Hairiyono disebut jarang hadir untuk memberikan klarifikasi maupun keterangan resmi.

Bahkan, dalam persidangan perdata yang baru-baru ini berlangsung, Hairiyono disebut telah bersedia menjadi saksi, namun pada hari pelaksanaan ia tidak hadir dan mematikan telepon, meski panggilan sidang sudah diterima langsung oleh yang bersangkutan.

Warga menduga kuat adanya indikasi kerja sama antara Mansyur, Hairiyono dan pihak perusahaan, karena sampai saat ini persoalan belum menemukan titik penyelesaian dan hak masyarakat plasma hilang begitu saja.

Warga memohon agar pemerintah, penegak hukum, dan lembaga resmi terkait segera turun tangan menyelesaikan konflik ini secara transparan dan adil.

“Kami menunggu keadilan. Kami punya sertifikat sah dan bukti administratif lengkap. Jangan sampai rakyat kecil terus dikorbankan.”

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang, hilangnya hak plasma masyarakat, serta lemahnya perlindungan terhadap pemilik tanah bersertifikat.

Masyarakat Desa Lubuk Agung berharap agar pemerintah daerah, DPRD Kampar, aparat penegak hukum, dan instansi agraria segera membuka fakta-fakta sebenarnya serta menghadirkan keadilan.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak PT Riau Berlian Utama (RBU), dan Mansyur Datuk Besar, persukuan Domo dan Hairiyono kades lubuk agung bungkam saat dikonfirmasi oleh wartawan.wartawan akan berupaya untuk mengkonfirmasi pihak bersangkutan.

✍️✍️ Sapi’i