Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diduga Ingkar Janji, Direktur PT Riau Berlian Utama Roni Gentari Disebut Tidak Menepati Kesepakatan Ganti Kerugian Lahan Plasma.

XIII kota Kampar-redaksibuser.com_ Pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan Direktur PT Riau Berlian Utama (RBU), Roni Gantari, pada tahun 2020 lalu, yang digelar di lokasi kejadian perkara (TKP) pada hari Minggu tahun 2020, disebut berjalan alot dan berakhir dengan kesepakatan ganti rugi lahan plasma yang kini diduga tidak ditepati oleh pihak perusahaan.

Dalam keterangan kepada wartawan, pihak masyarakat menjelaskan bahwa pada pertemuan pertama di TKP, Roni Gantari mengajak untuk berdiskusi secara kekeluargaan terkait persoalan lahan plasma milik warga yang telah dibuldoser dan dibabat habis oleh perusahaan.senin, 08/12/2025.

Kesepakatan lanjutan kemudian dilakukan di Café Zaki Fiki sekitar pukul 20.20 WIB, dengan hasil bahwa Roni Gantari bersedia mengganti kerugian masyarakat sesuai standar harga Kabupaten Kampar. Kesepakatan itu disebut berlangsung disaksikan oleh anak Roni yang saat itu berusia sekitar 8 tahun.

Namun hingga berjalan waktu, perjanjian tersebut diduga tidak dilaksanakan oleh Direktur PT RBU. Bukan mengganti sesuai standar Kabupaten Kampar, Roni Gantari disebut hanya menawarkan Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) untuk ganti rugi lahan plasma yang sudah bersertifikat.

“Kalau mau, oke. Kalau tidak mau, silakan mengadu ke mana saja,” ujar Roni kepada perwakilan masyarakat, sebagaimana disampaikan saksi.

Pernyataan itu dinilai masyarakat sebagai bentuk arogansi dan ketidakpatuhan terhadap kesepakatan awal.

Pertemuan kedua terkait masalah ini terjadi pada Maret 2023 di TKP, dan disaksikan oleh beberapa pihak, yaitu:

1 Darius, yang disebut sebagai bodyguard Roni Gentari

2 Hendri, perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi Riau

3 Sopir dari perusahaan Riau berlian utama ( RBU )

Pihak masyarakat merasa sangat dirugikan dan menyatakan akan menempuh jalur hukum serta melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil.

“Kami meminta Direktur PT RBU Roni Gentari menepati perjanjian dan mengganti sesuai standar harga Kabupaten Kampar. Jika tidak, kami akan menempuh jalur hukum,” tegas warga.

Sampai berita ini diturunkan, pihak PT Riau Berlian Utama ( RBU ) belum memberikan tanggapan resmi, saat wartawan mencoba menghubungi Nomor telepon Roni Gentari namun nomor telepon Roni Gentari tidak bisa di hubungi oleh wartawan untuk meminta tanggapan nya terkait berita ini.

Berita akan diperbarui segera setelah ada tanggapan resmi dari pihak perusahaan terkait dugaan tidak dipenuhinya kesepakatan ganti kerugian.

✍️✍️ Sapi’i