Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Aktivitas Bangsal Kayu Ilegal di KM 7 Kempas Diduga Bebas Beroperasi

Redaksibuser.com. INHIL – Dugaan praktik pembalakan liar kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir. Sejumlah kayu olahan berbagai ukuran ditemukan menumpuk di beberapa bangsal penjualan kayu di Jalan Lintas Samudra KM 7, Desa Danau Pulau Indah, Kecamatan Kempas. Kayu tersebut diduga kuat hasil illegal logging dan diperdagangkan tanpa dokumen resmi. 

Saat awak media melakukan peliputan di lapangan, Kamis (16/04/2026), aktivitas di salah satu bangsal yang diduga milik pengusaha berinisial S terlihat berjalan normal. Tumpukan kayu berbagai jenis dan ukuran dipajang terbuka di pinggir jalan besar. Proses bongkar muat juga berlangsung siang hari tanpa ada upaya menutup-nutupi.

Seorang warga setempat yang ditemui di lokasi membenarkan hal tersebut. Ia menyebut bangsal milik S itu sudah lama beroperasi dan tidak pernah terlihat ada penertiban. 

“Sudah lama buka di sini. Terang-terangan saja di pinggir jalan. Angkut-angkut kayu siang hari juga aman-aman saja. Tidak ada yang ditutup-tutupi. Seolah memang aman dari pantauan aparat,” ungkap warga yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Ia mengaku resah karena peredaran kayu tanpa dokumen sah dibiarkan berlarut. “Setahu kami, tidak ada kegiatan resmi yang berizin di daerah sini. Kalau terus dibiarkan, hutan kita habis. Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum harus bergerak,” tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pengangkutan, pengolahan, dan perdagangan hasil hutan tanpa dokumen sah seperti Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) merupakan tindak pidana. 

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Provinsi Riau, SONI, S.H.,M.H.,M.Ling.,C.Md.,C.CA.,C.LA, mendesak Polda Riau, Dinas Kehutanan Provinsi Riau, dan APH lain segera turun ke lapangan. 

“Ini ancaman nyata bagi kelestarian hutan Riau, khususnya di wilayah konservasi dan penyangga. Harus ada tindakan tegas dan tidak pandang bulu. Tuduhan bahwa pengusaha kayu olahan dilindungi oknum sering muncul dan ini indikasi lemahnya pengawasan terhadap pembalakan liar,” kata Soni.

Ia menambahkan, jika praktik ilegal terus dibiarkan, bukan hanya flora dan fauna yang punah, tetapi masyarakat adat dan kearifan lokal juga akan tergeser.

Warga menyebut S bukan pemain baru dan diduga punya jaringan luas, termasuk koneksi ke sejumlah oknum yang memudahkannya menjalankan bisnis tanpa tersentuh hukum. Dugaan adanya ‘bekingan’ membuat warga enggan melapor secara terbuka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengusaha berinisial S maupun dari instansi kehutanan dan APH terkait temuan kayu olahan tanpa dokumen sah di KM 7 Kempas tersebut…Team Redaksi.

Editor….zamri.