Simalungun, Sumatera Utara —redaksibuser.com
Keberadaan dan aktivitas beroperasinya perusahaan peternakan milik PT Satwa Karya Prima di Desa/Nagori Purba Sinombah, Kecamatan Silimakuta, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha dibidang peternakan tanpa mengantongi perizinan resmi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media di lapangan, aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan sebagaimana biasa, meskipun muncul dugaan kuat terkait ketidakjelasan legalitas usaha. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat, khususnya terkait dampak lingkungan dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun. Melalui Staf Bidang Perizinan, Erik Damanik, disampaikan bahwa PT Satwa Karya Prima yang beroperasi di wilayah tersebut tidak terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Berdasarkan data yang kami miliki, perusahaan tersebut tidak terdaftar di OSS. Artinya, secara administratif, perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha yang sah,” ujar Erik Damanik saat dikonfirmasi.
Dengan tidak terdaftarnya perusahaan dalam sistem OSS, maka secara hukum operasional PT Satwa Karya Prima diduga kuat bersifat ilegal dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku terkait perizinan usaha di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, awak media juga meminta tanggapan dari Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH). Soni S.H., M.H. menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil langkah hukum.
“Kami akan sesegera mungkin membuat laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, khususnya terkait dugaan pelanggaran perizinan dan potensi dampak lingkungan,” tegas Soni.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Satwa Karya Prima belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memastikan setiap aktivitas usaha berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, demi menjaga ketertiban administrasi serta kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kabupaten Simalungun.
(Redaksi)

More Stories
DPP LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Surati PT.Huta Bayu Marsada
Diduga Galian C Ilegal di Desa Palding Jaya Sumbul Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum
Terkait Izin AMDAL PT. SATWA KARYA PRIMA Ini Penjelasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun