Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diduga Galian C Ilegal di Desa Palding Jaya Sumbul Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum

Dairi-Sumut redaksibuser.com

Aktivitas pertambangan galian C pasir sungai di Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lokasi tambang pasir tersebut yang berada di sungai renun 500 m,kedalam dari pinggir jalan lintas Sidikalang tanah Pinem itu kini menjadi sorotan publik.

Maraknya aktivitas tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan aparatur penegak hukum dan pemerintah dalam tata kelola sektor pertambangan, khususnya mineral non-logam.

Seorang Aktivis di Dairi berinisial (Db), menyebut kondisi ini tidak terlepas dari perubahan kewenangan pengelolaan tambang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang pendelegasian perizinan usaha di bidang pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

“Untuk Tambang Pasir dan Batu sebagai mineral non-logam, kewenangan kini ada di Pemerintah Daerah dan provinsi. Namun pengawasannya masih lemah,” ujarnya, selasa (29/4/2026).

Menurut (Db) persoalan tambang ilegal sudah berlangsung lama dan hingga kini belum ditangani secara optimal. Ia menilai lemahnya sistem pengawasan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, sehingga menjadi celah bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi.
Bahkan, berdasarkan fakta di lapangan, aktivitas tambang tersebut tetap berjalan lancar karena adanya upeti terhadap oknum Aparat yang membekingi tambahnya.

Hal senada disampaikan ketua LSM AJPLH Aliansi Jurnalis Peduli Lingkungan Hidup Soni SH.MH, beliau menegaskan bahwa aktivitas galian C, termasuk penambangan pasir sungai, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak cukup. Tambang dinyatakan legal jika memiliki IUP yang sah,” tegasnya.

Para aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Dairi dan Aparat Penegak Hukum untuk segera menindak tegas aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.
“Penindakan penting untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha galian C di lokasi tersebut belum dapat di konfirmasi.

Bersambung…

(Redaksi)