Oplus_131072
Redaksibuser.com. LABURA – Pjs Kepala Desa Kuala Bangka memfasilitasi mediasi sengketa tanah pertanian di Sei Pandang, Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir, Selasa (19/5/2026). Mediasi mempertemukan Ramli Sinaga sebagai tergugat dengan Keluarga H. Muhammad Narli Tanjung sebagai penggugat.
Mediasi ini berawal dari permohonan Perkumpulan Pemerhati dan Pengawasan Korupsi Indonesia (P3KI) Wilayah Sumut nomor 25/DPD/P3KI-SU/V/26 tertanggal 6 Mei 2026. Proses penyelesaian mengedepankan dialog terbuka dengan meminta kedua belah pihak menunjukkan alas hak atas tanah yang dipersengketakan.
Dari keterangan penggugat, Muhammad Narli Tanjung selaku ahli waris menyatakan pihaknya menang berdasarkan Putusan Perkara No. 17/Pdt.G/2008 Pengadilan Negeri Rantau Prapat. Sementara pihak Ramli Sinaga mengakui menguasai objek perkara sebelum dan sesudah putusan PN Rantau Prapat. Saat mediasi, Ramli Sinaga hanya dapat menunjukkan Tanda Terima Memori Kasasi nomor 17/PDT.G/2008/PN-RAP tertanggal 17 Mei 2010.
Ramli Sinaga menyatakan keberatan atas putusan PN Rantau Prapat dan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara. Ia menyebut telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan memperkirakan putusan akan keluar sekitar satu tahun lagi.
Pjs Kepala Desa Kuala Bangka menyatakan akan berkoordinasi dengan pihak Kecamatan bidang Tapem dan Kabag Hukum Kantor Bupati untuk mempelajari perkara tanah tersebut lebih lanjut.
Di tempat terpisah, Ketua DPD P3KI Wilayah Sumut Syamsuddin Dkk yang menerima surat kuasa pendampingan dari Keluarga M. Narli Tanjung menilai legalitas penguasaan lahan oleh Ramli Sinaga belum jelas. Menurutnya, tanda terima memori kasasi belum bisa menjadi dasar penguasaan lahan karena belum ada petikan putusan MA. Pihaknya menilai memori kasasi tersebut hanya sebagai upaya menakut-nakuti keluarga M. Narli Tanjung sejak putusan PN Rantau Prapat tahun 2008.
Syamsuddin Dkk menyatakan akan menyurati PN Rantau Prapat dalam waktu dekat untuk mengajukan permohonan eksekusi lahan dan eksekusi kerugian. Berdasarkan Putusan Perkara No. 17/Pdt.G/2008, poin 4 menyatakan tanah pertanian tersebut sah milik penggugat, poin 5 mewajibkan tergugat mengembalikan tanah, poin 6 mewajibkan ganti rugi materil Rp10 juta dan moril Rp200 juta, serta poin 8 mewajibkan tergugat membayar biaya perkara. Pada gugatan balik poin 4, tergugat juga diminta mengganti kompensasi atas pencemaran nama baik sebesar Rp96,45 juta.
Pihak P3KI berharap PN Rantau Prapat segera mengeksekusi objek tanah dan sanksi sesuai amar putusan. Mereka menilai memori kasasi yang dimiliki Ramli Sinaga tidak memiliki kekuatan hukum karena sudah 16 tahun belum ada realisasi putusan MA hingga berita ini diterbitkan.***
Mala/tim.
Editor…..zamri.

More Stories
Polsek Rangsang Barat Dukung Asta Cita Lewat Program Pekarangan Pangan
Penyerahan Kurban Presiden di Meranti Berlangsung Khidmat
Ribuan Warga Padati Jalan Merdeka Sambut Malam Takbir Idul Adha