Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diduga Penggunaan Dana Penyertaan Modal BUMNag TA 2025 Nagori Kahean Jadi Sarat Korupsi Oknum Pangulu

Dairi-Sumut redaksibuser.com

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Nagori Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, menjadi sorotan publik.

Alokasi sekitar 20 % dari Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Nagori Kahean yang digunakan untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga bermasalah atau dikelola tidak sesuai ketentuan.

Berdasarkan informasi dari salah seorang Masyarakat yang tidak mau Namanya disebutkan di media ini menuturkan penyertaan modal BUMNag yang disebut mencapai lebih kurang Rp. 166.057.200 yang bergerak dibidang Budidaya Ikan Lele yang di kelola oleh Pangulu sendiri tidak sesuai juknis dan ketentuan dimana juga tidak sesuai besar Pagu Anggaran sama modal perbelanjaan, peternakan budidaya ikan lele tersebut diduga bermasalah dan ajang korupsi oknum Pangulu tapi lebih jelas datang lah ke Desa kami langsung bapak tanyakan sama Pangulu ungkapnya.

Atas hal tersebut muncul pertanyaan besar publik, apakah Dana tersebut benar benar dikelola BUMNag sebagai Badan Usaha Milik Nagori atau hanya sekedar Label administratif saja untuk melegitimasi belanja demi kepentingan Pribadi Pangulu? .

Publik menduga sebagian dana penyertaan modal BUMNag tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha produktif Nagori atau untuk kepentingan pribadi Pangulu sebab Pengelola Budidaya ikan Lele tersebut diduga pangulu Nagori Kahean sendiri.

Untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari Masyarakat tersebut Awak media coba lakukan konfirmasi via aplikasi WhatsApp terhadap Pangulu Nagori Kahean untuk menyajikan berita berimbang,
perihal realisasi Penyertaan Modal BUMNag TA 2025 sebesar Rp. 166.057.200 yang bergerak di bidang Budidaya Ikan Lele, berapa biaya untuk Penyediaan Lahan/Kolam, Pembelian Bibit ikan, Pembelian Pakan serta berapa keseluruhan Harian Orang Kerja (HOK) sampai panen? Tapi sungguh disayangkan Pangulu Nagori Kahean tersebut tidak mau menjawab.

Atas hal tersebut Pangulu Nagori Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun, jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau memang ada yang beliau tutup tutupi.

Sudah jelas Penyertaan Modal BUMNag/Ketapang Nagori Kahean sesuai informasi Masyarakat tidak sesuai besaran Pagu Anggaran dengan Modal Perbelanjaan, jadi bagaimana Pangulu mempertanggung jawabkan Anggaran tersebut, jadi kuat dugaan kegiatan tersebut menjadi sarat korupsi berjama’ah oleh pangulu.

Dasar hal tersebut kami dari media redaksibuser.com meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi bukti bukti dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Penyertaan Modal BUMNag/Ketapang TA 2025 Nagori Kahean Kecamatan Dolok Batu Nanggar Kabupaten Simalungun.

(Redaksi)