Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diminta Kejaksaan Negeri Dairi Periksa Penggunaan Dana Desa Gunung Sitember TA 2024-2025

Dairi Sumut- redaksibuser.com

ketika salah seorang warga Desa Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi Berinisial (PT) menuturkan terhadap
Awak media bahwasanya penggunaan Dana Desa TA 2024 Desa Gunung Sitember ada Tiga item kegiatan fisik yaitu pembangunan Rabat beton yang diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi, tuturnya sama awak media.

Dimana satu item kegiatan Rabat beton tersebut yang terletak di dusun Suka Dame jalan Sekolah Madrasah begitu mencengangkan volume:20m X 1,60m yang Menelan Anggaran Rp 45.360.000.
Dua item kegiatan fisik pembangunan Rabat beton lagi,saya kurang tau besar anggarannya, oleh sebab besaran pagu anggaran untuk pelaksanaan pembangunan Desa Rp 516.446.350, akan tetapi semua kegiatan Rabat beton sama saja dikerjakan diduga asal jadi untuk meraup keuntungan besar oknum Kepala Desa Gunung Sitember ungkap (PT).

Dimana juga kegiatan pembangunan fisik Desa Gunung Sitember Tahun Anggaran 2023 terbilang tidak ada yang beres semua Amburadul karena kegiatan pembangunan fisik diduga untuk memperkaya diri oknum kepala Desa Gunung Sitember saja,akan tetapi SPJ Desa Gunung Sitember tidak pernah bermasalah di tim perifikasi kecamatan atau di Dinas PMD kabupaten Dairi semuanya lancar saja apakah diantara mereka ada kerja sama yang baik ungkap (PT) merasa kesal..

Ketika Awak media konfirmasi via aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Desa Gunung Sitember perihal Penggunaan Dana Desa TA 2024 yaitu Kegiatan fisik Pembangunan Tiga item Rabat beton yang diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi alias asal jadi dan berapa besaran pagu Anggarannya dan juga volumenya, guna menyajikan berita berimbang namun sungguh disayangkan kepala desa Gunung Sitember tidak mau menjawab konfirmasi wartawan, diduga beliau alergi terhadap wartawan atau mungkin ada yang beliau tutup tutupi.

Diduga kepala desa Gunung Sitember melanggar Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) atau sengaja beliau menutup nutupi kinerjanya.

Dasar hal tersebut kita Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan Informasi Ini sebagai Dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Desa Gunung Sitember Kecamatan Gunung Sitember Kabupaten Dairi TA 2024, dan masyarakat juga berharap agar Kepala Desa Gunung Sitember diperiksa Penggunaan Dana Desanya TA 2023.

Bersambung,,

( Redaksi )