
SERGAI | Redaksibuser.com —- Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai Ungkap Kasus Eksploitasi Anak dibawah Umur diduga Di pekerjakan di Cafe Galaxy, Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Ke dua tersangka di amankan Polisi
Pada Hari Minggu 24 Agustus 2025
Sekira Pukul : 01.45 Wib. Ber Dasarkan LP / A / 06 / VIII / 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT Tanggal 23 Agustus 2025
Kasus Tindak Pidana Kejahatan Eksploitasi Anak di Bawah Umur.
Yang di lakukan oleh Tersangka dengan inisial M Pr, 30 Tahun, alamat Gang Keluarga Link. IX Kel /Desa Sinaksak, Kec. Tapian Dolok, Kab. Simalungun/Perumahan Horas Desa Pon Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai selaku Kasir Cafe Galaxy J P, Lk, 42 Tahun, alamat Dusun I Desa Gempolan Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai Pemilik Cafe Galaxy.
Korban sebut saja Alias Bunga, Pr, 17 Tahun, alamat Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai (Pelayan Cafe)
Sebut saja Alias Mawar, Pr, 15 Tahun, alamat Kec. Bandar Kab. Simalungun (Pelayan Cafe). Barang bukti yang diamankan, 1 (Satu) Buku Ekspedisi dengan Catatan penjualan minuman Beralkohol Uang Tunai Sebesar Rp (1.630.000 ), Satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah.
Berikut pasal yang dipersangkakan
Pasal 76I Jo Pasal 88 dan atau Pasal 76 Jo ayat (2) Jo Pasal 89 ayat (2) UndangUndang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Dalam pasal 76I “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan /atau seksual terhadap anak” Pasal 88 “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)” Pasal 76 Jo Ayat (2).
Setiap orang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusialkohol dan zat adiktif lainnya” Pasal 89 Ayat (2) “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 Jo ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) tahun denda paling sedikit Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) dan denda paling banyak Rp. (200.000.000),- Dua ratus juta rupiah.
Kronologis Singkat Kejadian Pada hari Minggu 24 Agustus 2025 sekira pukul 01.45 Wib, Tim personil Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) atau Razia di Dusun VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai tepatnya di sebuah Cafe Galaxy, dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kemudian pada saat petugas melakukan Razia di Cafe tersebut ditemukan ada beberapa karyawati Cafe yang diduga masih dibawa umur, terlihat sedang melakukan pekerjaannya melayani tamu yang sedang mendengarkan musik Discjoki (DJ) sambil minum minuman berakohol.
Melihat hal tersebut petugas langsung mengamankan orang yang pengelola Cafe Galaxy atas inisial SM, dan 2 (dua) orang pekerja dibawah umur tersebut ke Polres Serdang Bedagai beserta sejumlah barang bukti, selanjutnya Pemilik Cafe Galaxy inisial JP datang sendiri ke Polres Serdang Bedagai dan bersedia memberikan keterangan.
Demikian Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU Binrod Situngkir SH, MH, menjelaskan hasil penyidikan dan Gelar perkara thdp Pemilik Cafe dan Kasir ditetapkan sebagai Tersangka atas perbuatannya yang melakukan eksploitasi Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan /atau denda paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)”
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang Ianya menambahkan” di Makopolres Sergai (26/08), Dalam kasus tindak kriminal terlebih eksploitasi seksual terhadap anak yang masih dibawah umur, Pihak Kepolisian, Khususnya Sat Reskrim Polres Sergai berkomitmen/Serius untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di bawah umur beserta tindakan kriminalitas lainnya dan menghimbau pelaku usaha THM tdk mempekerjakan anak dibawah Umur. Editor ( HL24 )
Editor….zamri.
More Stories
Asisten III Setdakab Meranti Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Jaelani di Tebingtinggi Barat
Berprestasi Dalam Menjalankan Tugas Kepolisian,Kapolres Langkat Berikan Piagam Penghargaan.
Polres Meranti Pasang Plang Peringatan Karhutla di Desa Tanjung Medang Kecamatan Rangsang