Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Aparat Penegak Hukum Diduga Pembiaran Pengawasan Dalam Penindakan Penyaluran Beras SPHP 5 Kg Tidak Menerapkan Peraturan Bapanas RI

SERGAI | Redaksibuser. Com — Badan Pangan Nasional (Bapanas) resmi menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan beras dalam Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) mulai 8 Juli 2025, berlangsung selama enam bulan hingga Desember 2025.

Penugasan ini tertuang dalam Surat Kepala Bapanas Nomor 173/TS.02.02/K/7/2025 tertanggal 8 Juli 2025. Target penyaluran dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) mencapai 1,318 juta ton atau sekitar 1,3 juta ton.

Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi, menyatakan bahwa program ini bertujuan menekan harga beras di masyarakat agar lebih stabil dan tidak terlalu fluktuatif. Beras SPHP disalurkan melalui berbagai saluran resmi, termasuk : Pasar tradisional Ritel modern Koperasi Desa Merah Putih. Ujarnya diunggah dalam rilis BAPANAS, baru baru ini di Jakarta.

Masyarakat dapat membeli beras SPHP dalam kemasan 5 kg, dengan pembelian dibatasi maksimal 2 paket (10 kg) dan tidak untuk dijual kembali. Harga dari gudang Bulog ke mitra penyalur ditetapkan sebagai berikut :

Wilayah Harga dari Gudang Bulog
Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, Sulawesi Rp 11.000 / kg
Sumatra (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, Kalimantan Rp 11.300/kg Maluku & Papua Rp 11.600/kg
Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) beras medium berlaku sesuai ketentuan Bapanas, yakni Rp 12.500–13.500 per kilogram tergantung zona.

Pengawasan dan Penindakan
Penyaluran SPHP menerapkan petunjuk teknis, termasuk: melarang
Tidak boleh mencampur dengan jenis beras lain, Dilarang diperjual belikan, kembali Kemasan 50 kg hanya diperuntukkan bagi daerah tertentu (Maluku, Papua, wilayah 3TP).

Untuk memastikan pelaksanaan sesuai aturan, Bapanas menggandeng Satgas Pangan Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pelanggaran terhadap HET akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan Polri.

Mulai disalurkan: 8 Juli 2025
Durasi: Juli–Desember 2025
Jumlah stok: ~1,3 juta ton
Harga eceran : Rp 12.500–13.500 /
Kg (tergantung zona) Batas pembelian: maks. 10 Kg per orang.

Saluran distribusi : pasar tradisional, ritel modern, Koperasi Desa Merah Putih Dengan skema ini, pemerintah berharap dapat menstabilkan harga beras, menjaga ketersediaan pasokan, serta melindungi konsumen dan petani dari fluktuasi pasar.

Diduga beredarnya Beras SPHP 5 Kg di daerah kecamatan perbaungan dalam penyaluranya naik, dari Rp 11 000 menjadi 13 Ribu, naik menjadi Rp 65 ribu per sak yang melebihi dari standar harga yang sudah ditentukan oleh Menteri Bapanas RI. Dari penyaluran beras SPHP telah melanggar peraturan Menteri Bapanas RI. (HL24)

 

 

Editor…zamri.