Dairi-Sumut redaksibuser.com
Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Dairi Kabupaten Dairi diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Dairi Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Oleh sebab itu, menurut Keterangan salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya di media ini mengatakan, pungutan SPP yang dilakukan oleh Kepala Sekolah MAN Dairi terhadap 699 siswa-siswinya, bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / jalur Afirmasi sudah di patokkan Rp. 65.000/ bulan/ Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau Honor GTT?.
Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun 2025 yang di kirim pihak sekolah MAN Dairi ke Kementerian secara online, juga menganggarkan komponen pembayaran honor dari Dana BOS tahap I dan II Tahun 2025, sehingga kuat dugaan SPJ yang di laporkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Jadi kita menduga uang kutipan SPP dengan nominal Rp. 65.000/siswa dan dana BOS menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah (Madrasah Aliyah Negeri (MAN ) Dairi.
Untuk memastikan informasi dari wali murid, Awak media mendatangi sekolah MAN Dairi guna konfirmasi terhadap Kepala Sekolah MAN Dairi, pihak sekolah mengatakan awak media komfirmasi saja ke KTU MAN karena Kepala Sekolah ada urusan dan HP Kepala Sekolah Rusak, lalu awak media meminta di Pertemukan terhadap KTU , ternyata KTU tersebut juga tidak berada di Sekolah, awak mediapun melakukan konfirmasi via Aplikasi WhatsApp terhadap KTU MAN Dairi perihal penggunaan Dana Bos dan kutipan uang. Komite Tahun 2025, terkait berapa orang honor diluar ASN,GTT dan P3K guna menyajikan berita berimbang, tapi sungguh disayangkan KTU tersebut tidak mau menjawab.
Kepala sekolah MAN Dairi Jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dasar hal tersebut Kami dari Media redaksibuser.com meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP MAN Dairi Kabupaten Dairi Tahun 2023-2024-2025.
Bersambung,,,,,,,
(Team)

More Stories
Republik Corruption Watch (RCW) Laporkan Kepala Sekolah MAN Dairi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Diduga Penggunaan Dana BOS Dan Kutipan Komite jadi Sarat Korupsi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sianjur Mulamula
Diduga Penggunaan Dana BOS Dan Kutipan Komite jadi Sarat Korupsi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangururan