Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diminta Aparat Penegak Hukum Periksa Penggunaan DD TA 2023 Desa Sibongkaras

Pakpak Bharat redaksibuser.com

Ketika salah seorang warga Desa Sibongkaras Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat yang tidak mau disebutkan namanya di media ini menuturkan terhadap awak media bahwasanya Pengelolaan Dana Desa Sibongkaras TA 2023 diduga menjadi sarat korupsi Kepala Desa, beliau meminta Awak media untuk melakukan investigasi terhadap Kepala Desa Sibongkaras.

Awak media pun merasa penasaran dan langsung melihat Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa TA 2023 yang dilaporkan ke Kementrian Desa secara online, akan tetapi Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan DD Desa Sibongkaras tersebut sungguh mencengangkan, dikarenakan Kepala Desa tersebut menganggarkan untuk Pemberdayaan Masyarakat sampai 4 item, pertama sebesar Rp 85.240.000, kedua Rp 26.410.000, ketiga Rp 150.000.000, keempat Rp 39.900.000, jadi total keseluruhan sebesar Rp 310.550.000, kita jadi bertanya tanya apa apa saja yang dibagikan/disalurkan ke Masyarakat.

Lain lagi Kepala Desa menganggarkan Dukungan bagi siswa miskin berprestasi sebesar Rp 23.250.200 padahal di Desa tersebut Sekolah Dasar(SD) diduga sudah lama tidak memIliki Siswa, ini menjadi pertanyaan Publik.

Dimana juga Kepala Desa Sibongkaras menganggarkan Penyelenggaran Posyandu, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif Kader Posyandu sampai 3 kali penganggaran, pertama sebesar Rp 43.110.000, kedua Rp 43.810 000, ketiga Rp 39.395.000 dengan total Rp 126.315.000 padahal Penduduk Desa Sibongkaras lebih kurang 10 KK yang berdomisili di Desa tersebut, Desa Sibongkaras tersebut bisa terbilang Desa yang tidak memenuhi syarat menjadi sebuah desa dikabupaten Pakpak bharat.

Awak media coba lakukan konfirmasi via WhatsApp terhadap Kepala Desa Sibongkaras untuk menyajikan berita berimbang, Kepala Desa Sibongkaras mengatakan, Untuk tahun 2023 dijabat oleh PJ dan bisa konfirmasi ke beliau, dan untuk TA 2024 ” Silahkan konfirmasi ke Kantor Desa, data resmi ada di Kantor dan sudah di Audit oleh Inspektorat dan Kami tidak melayani data via chat”mengenai rincian TA 2023 tadi itu sepenuhnya kewenangan PJ Kades sebelumnya, ungkap Kepala Desa Sibongkaras.

Dasar hal tersebut Masyarakat meminta APH ( Aparat Penegak Hukum ) untuk menindak lanjuti Laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya,terkait dugaan Penyalahgunaan DD TA 2023 dan publik juga berharap agar diperiksa penggunaan Dana Desa TA 2022-2024 Desa Sibongkaras Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.

Bersambung….

( redaksi )