Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diminta Polres Dari Periksa ketua kelompok Tani Pasolapar Di Desa Soban

Dari-Sumut redaksibuser.com.

Ketika Salah seorang anggota Kelompok Tani Pasolapar yang tidak mau namanya disebutkan di media ini menuturkan pada awak media bahwasanya Ketua Kelompok Tani Pasolapar Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi berinisial (PS) diduga menyalah gunakan Pupuk subsidi.

Berdasarkan laporan informasi dari anggota Kelompok Tani tersebut ketua kelompok tani Pasolapar menjual Pupuk bersubsidi mulai Tahun 2025-2026, dan ketua kelompok Tani tersebut juga menjual pupuk Subsidi kepada Masyarakat yang diluar dari pada anggota kelompok tani Pasolapar dengan harga tinggi/ di luar harga Eceran Tertinggi ( HET) yaitu Rp 200.000/zak tuturnya.

Beliau juga mengatakan (PS) selaku ketua kelompok Tani mempunyai kios pengecer, jadi kita menduga beliau buka kios pupuk / Pengecer agar dengan mudah untuk merekayasa RDKK ungkapnya.

Padahal sudah jelas Aturan Pupuk Subsidi, diatur melalui Perpres No. 6 Tahun 2025 dan petunjuk pelaksanaannya Permentan No.15 Tahun 2025. Kebijakan ini menetapkan bahwa Pupuk Subsidi merupakan barang dalam pengawasan yang disalurkan secara tertutup kepada penerima terdaftar.

Juga menurut aturan barang siapa/Setiap ketua kelompok tani (Poktan) atau siapa pun yang menjual pupuk bersubsidi di luar peruntukan resmi (diluar dari kelompok tani/anggota yang berhak) dapat dikenakan sanksi berat. Penjualan tersebut jelas melanggar aturan distribusi untuk pupuk bersubsidi, yang berpotensi memicu Sanksi Pidana Penjara hingga Denda.

Ketika awak media konfirmasi via WhatsApp terhadap Ketua Kelompok Tani Pasolapar Desa Soban untuk menyajikan berita berimbang, beliau tidak menjawab.

Atas hal tersebut kita meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) agar memeriksa Ketua Kelompok Tani Pasolapar, Desa Soban Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.

Bersambung,,,,,,

( Redaksi)