Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Viralnya Pemberitaan Perihal Pengutipan Sejumlah Uang Di Desa Markelang Begini Jawaban Kadis PMDes Dairi.

Dairi redaksibuser.com

Setelah Viralnya Pemberitaan di beberapa media online terkait oknum kepala Desa Lae Markelang, kecamatan Siempat Nempu Hilir Kabupaten Dairi berinisial MM, diduga sudah melanggar aturan perihal pengutipan sejumlah uang terhadap masyarakatnya sebesar Rp 100.000 / KK untuk pembayaran Ganti rugi Lahan untuk tempat di bangunnya Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP). Pada hal menurut informasi yang di himpun tim Awak media dari warga setempat yang menuturkan, bahwa tanah tempat di bangunnya gedung KDMP itu pemberian/di hibahkan oleh kepala Desa Lae Markelang MM.
Yang menjadi pertanyaan adalah kalau tanah dimaksud sudah di hibahkan, kenapa masih ada lagi pemungutan sejumlah uang dari warga.

Dengan adanya pungutan tersebut diduga pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) di Desa Lae Markelang jelas sudah menyalahi Juknis / aturan yang berlaku khususnya prinsip sukarela, transparansi dan tidak ada unsur paksaan atau pembebanan biaya di luar ketentuan.

Sementara yang di lakukan oleh oknum kepala Desa Lae Markelang itu sudah bertentangan dengan Prinsip tersebut oleh sebab sesuai aturan Lahan untuk tempat Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP) adalah berbentuk Hibah bukan ganti rugi yang di bebankan pada Masyarakat dengan dalih Kesepakatan

Terkait hal tersebut, tim awak media menyambangi kantor Dinas PemDes Kabupaten Dairi dan bertemu langsung dengan Kepala Dinas Pemerintahan Desa ( kadis PemDes ) Dairi Simon Tony Malau, S.Kom., M.A.P, selanjutnya salah satu jurnalis bertanya kepada Beliau terkait dugaan pengutipan sejumlah uang yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Lae Markelang melalui Perangkat Desa sebesar Rp 100.000 / KK? Kadis PMDes Kabupaten Dairi mengatakan, ” Akan saya cek dulu kebenarannya”, trima kasih saya ucapkan kepada rekan Pers atas informasinya, terangnya.

Atas dasar hal tersebut Publik menduga bahwasanya Kepala Desa Lae Markelang melakukan Pengutipan Sejumlah uang tersebut untuk memperkaya diri sendiri, dan Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum ( APH ) menindaklanjuti Polemik tersebut.

Bersambung……

(Redaksi)