Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diminta Aparat Penegak Hukum Periksa Penggunaan Dana Desa Gunung Serawan TA 2025

Simalungun redaksibuser.com

Ketika Awak media mendatangi Kantor Desa Gunung Serawan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun guna melakukan konfirmasi terhadap Kepala Desa perihal penggunaan Dana Desa TA 2025 yaitu Dana Penyertaan Modal BUMNag Rp. 161.000.000 , Rabat Beton Huta IV Rp.147.965.865, Rabat Beton Huta I Rp. 53.895.250, Rabat Beton Huta III Rp.105.973.500 dan Perbaikan Jembatan Rp. 78.704.000.

Tapi sungguh disayangkan Kantor Kepala Desa Gunung Serawan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun tampak bagai bangunan tak bertuan, saat Awak media datang berkunjung sekitar pukul 14.45 wib, Kantor yang seharusnya menjadi Pusat Pelayanan Masyarakat justru tertutup rapat dan terkunci dari luar, tanpa terlihat satu orang pun Aparatur Desa yang hadir Selasa 15/09/2026.

Ironisnya, kondisi tersebut terjadi pada jam kerja resmi, padahal Masyarakat menggantungkan berbagai urusan Administratif dan Pelayanan Publik di Kantor Desa. ” Bagaimana Warga bisa mengurus keperluan surat menyurat atau menyampaikan keluhan kalau kantornya kosong seperti ini?

Kondisi Kantor Kepala Desa yang terkunci rapat layaknya rumah pribadi kosong membuat Publik bertanya tanya mengenai kinerja Pemerintah Desa Gunung Serawan terlebih semua Prangkat Desa menerima gaji yang utuh dan Operasional Kantor yang dibiayai dari Anggaran Negara.Dana Desa yang setiap tahunnya mencapai ratusan juta rupiah seakan tidak memberi manfaat nyata bila pelayanan dasar Masyarakat justru terabaikan.

Seharusnya Perangkat Desa menjadi garda terdepan dalam memberikan pelayanan Publik, tapi lain halnya dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa Gunung Serawan di saat jam kerja Kantornya malah tertutup rapat tanpa penghuni, seakan akan Kepala Desa beserta jajarannya kebal hukum dan mungkin mereka dilindungi Pimpinannya, memang sangat disayangkan Kantor Pemerintahan yang semestinya melayani Rakyat justru tutup tanpa Penghuni.

Publik menduga Kantor Desa saja tutup setiap di jam kerja, waktu saja di korupsikan bagai mana dengan Anggaran Dana Desa selama masa jabatannya? Itu perlu dipertanyakan.

Merasa penasaran Awak media melakukan konfirmasi via aplikasi WhatsApp di nomor08216483XXXX untuk menyajikan berita berimbang di 1 item kegiatan perihal Dana Penyertaan Modal BUMNag TA 2025, Kepala Desa Gunung Serawan diduga Alergi terhadap Wartawan, tidak trasfaran dan dinilai juga arogan oleh sebab Kepala Desa tersebut membalas konfirmasi wartawan dengan arogan tapi langsung Chat nya di hapus agar awak media tidak bisa mencantumkan pernyataannya di dalam pemberitaan.

Dari sifat dan prilakunya memicu semakin kuat dugaan adanya Penyalahgunaan Penggunaan Anggaran Dana Desa TA 2025 dan juga diduga Kepala Desa Gung Serawan tidak memahami Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau sengaja Kepala Desa menutup nutupi kinerjanya agar tidak ter ex-post ke Publik.

Dasar hal tersebut kami dari media Redaksibuser.com meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa TA 2025, Desa Gunung Serawan Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

(Redaksi)