Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Bungkam Saat Dikonfirmasi Soal BUMDes, Kades dan Direktur BUMDes Selat Akar Putri Puyu Tuai Sorotan, Didesak Diaudit

MERANTI,Redaksibuser.com — Sikap bungkam Kepala Desa dan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, saat dimintai konfirmasi terkait pengelolaan BUMDes menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Padahal konfirmasi tersebut dilayangkan secara resmi dan prosedural oleh media ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan surat resmi tertanggal 15 September 2026, pihak media Buser24.com, telah melayangkan surat konfirmasi kepada Kades Selat Akar Cq Pengurus BUMDes dengan 5 poin permintaan data yakni:

1. Profil BUMDes (nama, akta pendirian, pengurus, dan bidang usaha)
2. Perkembangan usaha (unit usaha aktif, omzet, dan serapan tenaga kerja)
3. Kontribusi ke Desa (PADes yang disetor tahun 2025 dan 2026)
4. Program dan kendala pengembangan usaha
5. Dukungan pemerintah (bantuan dana, pelatihan dan fasilitas)

Surat tersebut diberi tenggat jawaban hingga 19 September 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Kepala Desa maupun Direktur BUMDes Selat Akar.

Sikap tertutup itu justru memunculkan kecurigaan publik terkait eksistensi dan pengelolaan dana BUMDes Selat Akar. Warga mempertanyakan apakah BUMDes tersebut benar-benar aktif, memiliki unit usaha produktif, dan memberikan kontribusi PADes, atau hanya sebatas nama.

Didesak Diaudit Inspektorat dan DPMD.

Atas kondisi tersebut, masyarakat dan aktivis desa di Meranti mendesak instansi terkait, khususnya Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), untuk turun melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Selat Akar.

Pasalnya, BUMDes dibentuk dan dimodali dari keuangan desa yang bersumber dari uang negara dan uang rakyat, sehingga wajib dikelola secara transparan, akuntabel dan terbuka.

Aturan Hukum BUMDes Wajib Transparan.

Dalam regulasi, kewajiban transparansi BUMDes sangat jelas diatur:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 87 dan Pasal 90:
BUMDes didirikan oleh Desa dan dikelola dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan. Pengelolaannya harus profesional, efisien, transparan dan akuntabel.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes Pasal 31 dan Pasal 62:
Pengurus BUMDes wajib menyampaikan laporan keuangan dan laporan perkembangan usaha secara berkala kepada Kepala Desa dan masyarakat melalui Musyawarah Desa. Masyarakat berhak memperoleh informasi tentang pengelolaan BUMDes.

3. Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pendataan, Pembinaan dan Pengembangan BUMDes:
BUMDes wajib memiliki AD/ART, terdaftar di Kemendes, memiliki unit usaha yang jelas, dan dilakukan pembinaan serta pengawasan oleh Pemerintah Kabupaten melalui DPMD.

4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):.
Pengelolaan dana desa dan BUMDes termasuk informasi publik yang wajib dibuka kepada masyarakat, bukan untuk ditutup-tutupi.

Jika merujuk pada regulasi tersebut, sikap bungkam dan tidak memberikan data BUMDes kepada publik dapat dikategorikan sebagai bentuk tidak patuhnya pengelola terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Buser24.com masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kades Selat Akar dan Direktur BUMDes Selat Akar untuk memberikan klarifikasi secara berimbang sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hingga kini, tim redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan ke DPMD dan Inspektorat Kepulauan Meranti terkait pengawasan BUMDes di Kecamatan Tasik Putri Puyu…(TIM REDAKSI)