Karo, Sumut redaksibuser.com
Proyek Pembangunan Fasilitas Kesehatan Masyarakat, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)di Desa Kodon Kodon Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, belakangan ini menjadi sorotan tajam dari Publik, Sorotan utama tertuju pada besarnya Alokasi Anggaran untuk pembangunan Gedung Posyandu.
Bermula ketika salah seorang Masyarakat Desa Kodon Kodon Kecamatan Merek Kabupaten Karo yang tidak mau namanya disebutkan di media ini menuturkan pada awak media Bahwasanya Penggunaan Dana Desa Kodon Kodon diduga tidak sesuai juknis karena banyak kegiatan fisik yang terlaksana tidak hasil usulan Masyarakat, semuanya hanya usulan sepihak/yang dekat dengan Kepala Desa Saja, itu pun lebih jelasnya datang lah ke Desa Kami langsung bapak tanyakan sama Kepala Desa Kodon Kodon tuturnya.
Awak media merasa penasaran atas laporan informasi Masyarakat tersebut dan langsung melihat Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa Kodon Kodon TA 2024 yang dilaporkan ke Kementerian Desa secara online, akan tetapi Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan DD Desa Kodon Kodon tersebut sungguh mencengangkan dikarenakan Kepala Desa tersebut menganggarkan lebih kurang 60% Rp. 345.430.000 dari Dana Desa untuk Pembangunan 1 unit Bangunan Gedung Posyandu, Ukuran 7x14m.
Jadi Publik menduga Kepala Desa Kodon Kodon merealisasikan Bangunan Fisik 1 unit Gedung Posyandu TA 2024, yang membuat publik tercengang dengan jumlah Pagu Anggaran yang menghabiskan lebih kurang 60% Dana Desa, apakah Bangunan tersebut hasil musyawarah Masyarakat dan Masuk RKPDes dan Musdus/Musdes dan disahkan dalam APBDes serta belum dibiayai Instansi lain?
Publik menduga kepada Desa Kodon Kodon Kecamatan Merek, Kabupaten Karo menganggarkan Pembangunan Fisik dengan jumlah Pagu Anggaran yang begitu besar yaitu Rp. 345.430.000 dengan ukuran hanya 7x14m apakah pembangunan Gedung Posyandu tersebut merangkap Pembangunan Kantor Desa? Karena didalam juknis Penggunaan Dana Desa di TA 2024, Dana Desa tidak boleh dipakai untuk Pembangunan Gedung Kantor Kepala Desa atau Balai Desa baru.
Sehingga kuat dugaan Laporan Pertanggung Jawaban yang di kirim Kepala Desa Kudon Kudon secara online ke Kementerian Desa tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya di lapangan.
Ketika awak konfirmasi via aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Desa Kodon Kodon perihal diatas beliau mengatakan ” Pembangunan Gedung Posyandu dengan ukuran 7x14m sudah masuk RKPDes dan Musdes dan tidak ada dibiayai oleh instansi lain, tapi ketika ditanya berapa Pagu untuk pembelian bahan material dan CV. apa Pihak Rekanan dan jumlah keseluruhan HOK (Harian Orang Kerja), Kepala Desa mengatakan ” Saya tidak mengingat lagi.
Dasar hal tersebut kami dari media redaksibuser.com beserta Masyarakat Kodon Kodon Meminta APH (Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti laporan Informasi Ini sebagai Dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan penyalahgunaan DD Desa Kodon Kodon TA 2023, 2024, 2025.
Bersambung,,
(Tim)

More Stories
Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti Dorong Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah, PGRI Harus jadi Motor Penggerak Kualitas Pendidikan.
Diduga Penggunaan Dana Penyertaan Modal BUMNag TA 2025 Nagori Kahean Jadi Sarat Korupsi Oknum Pangulu
Kapolres Kampar Pimpin Apel Kesiapsiagaan: Hadir di Tengah Masyarakat, Cegah Masalah Sejak Dini.