Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Disorot Soal Dana BOS Rp1,48 Miliar, Kepsek SMKN 1 Gunung Sahilan Muhammad Ifwandi Sampaikan Hak Jawabannya.

KAMPAR —Redaksibuser.com Kepala SMK Negeri 1 Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Muhammad Ifwandi, S.Pd., akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan mengenai pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024 dan 2025 yang sebelumnya disorot oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR).

Tanggapan tersebut disampaikan melalui Hak Jawab dan Klarifikasi dengan surat Nomor: 800/SMKN1-GS/2026/441, perihal Hak Jawab dan Klarifikasi Atas Pemberitaan Mengenai Pengelolaan Dana BOS SMK Negeri 1 Gunung Sahilan Tahun 2024 dan 2025, yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Redaksibuser.com.

Hak jawab tersebut berkaitan dengan pemberitaan berjudul “Dana BOS SMKN 1 Gunung Sahilan Rp1,48 Miliar Disorot, AJAR Siapkan Laporan ke Polda Riau.”

Dalam suratnya, Muhammad Ifwandi bersama pihak SMKN 1 Gunung Sahilan menyampaikan bahwa sekolah menghormati kebebasan pers, fungsi kontrol sosial masyarakat, serta hak organisasi masyarakat untuk menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum apabila memiliki data dan dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak sekolah juga menyatakan tidak keberatan apabila pengelolaan Dana BOS diperiksa atau diklarifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, sekolah berharap informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap dilakukan secara akurat, berimbang, terverifikasi, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Dalam hak jawab tersebut, Muhammad Ifwandi menegaskan bahwa pernyataan mengenai “dugaan penyelewengan” Dana BOS belum dapat dianggap sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Menurut pihak sekolah, sepanjang belum terdapat hasil pemeriksaan dan atau keputusan dari lembaga yang berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran, maka informasi tersebut masih merupakan dugaan atau pernyataan dari pihak tertentu.

Pihak sekolah meminta masyarakat tidak langsung menyimpulkan bahwa Kepala SMKN 1 Gunung Sahilan ataupun sekolah telah melakukan penyelewengan hanya berdasarkan adanya rencana pelaporan dari suatu organisasi.

Pihak sekolah juga menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan proses klarifikasi dan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian penggunaan anggaran, ataupun unsur pidana.

Muhammad Ifwandi juga memberikan klarifikasi mengenai angka Rp1.481.600.000 yang dicantumkan dalam pemberitaan sebelumnya.

Pihak sekolah meminta agar sumber, periode, serta dasar perhitungan angka tersebut dijelaskan secara transparan.

Menurut pihak sekolah, perlu diperjelas apakah angka Rp1.481.600.000 tersebut merupakan jumlah Dana BOS yang diterima sekolah, jumlah realisasi, jumlah yang dipersoalkan oleh narasumber, atau angka lainnya.

Pihak sekolah menilai pencantuman angka anggaran berdampingan dengan frasa “dugaan penyelewengan” berpotensi menimbulkan pemahaman keliru apabila masyarakat menganggap seluruh nilai tersebut merupakan dana yang telah terbukti diselewengkan.

Apabila angka tersebut merupakan total Dana BOS yang diterima atau dikelola sekolah dan bukan nilai kerugian atau dana yang diduga diselewengkan, pihak sekolah meminta hal tersebut ditegaskan secara jelas.

Dalam hak jawabnya, pihak SMKN 1 Gunung Sahilan menyampaikan bahwa pengelolaan Dana BOS dilaksanakan melalui mekanisme administrasi sekolah dan pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen mengenai perencanaan, pelaksanaan kegiatan, transaksi, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi bagian dari administrasi sekolah dan dapat disampaikan kepada instansi atau aparat yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

Apabila terdapat transaksi tertentu yang dipersoalkan, pihak sekolah berharap persoalan tersebut disampaikan secara spesifik dan berdasarkan dokumen agar dapat diperiksa serta diklarifikasi secara objektif.

Muhammad Ifwandi menyatakan pihaknya bersikap kooperatif dan siap memberikan keterangan maupun dokumen apabila terdapat pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan kekeliruan administratif, pihak sekolah menyatakan hal tersebut harus diperbaiki sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebaliknya, apabila tuduhan atau dugaan tertentu tidak terbukti, pihak sekolah berharap nama baik sekolah, kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan seluruh warga sekolah tetap dihormati.

Muhammad Ifwandi juga memberikan tanggapan terhadap bagian pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa hingga berita tersebut disusun, keterangan atau tanggapan dari Kepala SMKN 1 Gunung Sahilan belum diperoleh.

Melalui surat hak jawab tersebut, pihak sekolah secara resmi memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai persoalan yang diberitakan.

Pihak sekolah menegaskan bahwa hak jawab tersebut sekaligus menunjukkan keterbukaan untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS.

Dalam surat tersebut, pihak SMKN 1 Gunung Sahilan meminta Redaksibuser.com memuat hak jawab secara utuh dan proporsional sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pemberitaan sebelumnya.

Pihak sekolah juga meminta adanya penjelasan yang tegas mengenai status angka Rp1.481.600.000 agar tidak terbentuk persepsi bahwa seluruh nilai tersebut merupakan dana yang telah terbukti diselewengkan.

Selain itu, sekolah meminta dilakukan koreksi terhadap fakta yang tidak akurat apabila setelah dilakukan pemeriksaan terdapat informasi dalam pemberitaan yang tidak sesuai dengan dokumen.

Pihak sekolah juga meminta diberikan ruang yang berimbang dalam setiap pemberitaan lanjutan mengenai persoalan yang sama serta meminta agar dugaan tidak disajikan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang.

Menutup hak jawabnya, SMKN 1 Gunung Sahilan menyatakan berkomitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Pihak sekolah menghormati kerja jurnalistik yang dilakukan secara profesional dan berharap prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, serta praduga tak bersalah tetap dijunjung dalam setiap pemberitaan.

Sekolah juga meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada mekanisme pemeriksaan yang sah untuk bekerja dan tidak membangun kesimpulan sebelum fakta serta dokumen diperiksa secara menyeluruh.

Muhammad Ifwandi, S.Pd., selaku Kepala SMKN 1 Gunung Sahilan, telah memberikan tanggapan resmi terhadap pemberitaan mengenai sorotan Dana BOS tahun 2024 dan 2025.

Adapun dugaan yang sebelumnya disampaikan AJAR dalam pemberitaan merupakan pernyataan pihak tersebut yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh pihak berwenang. Hak jawab dari pihak sekolah ini menjadi bagian penting agar masyarakat memperoleh informasi dari kedua sisi secara berimbang.

( Redaksi )