Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Diduga Penggunaan Dana Penyertaan Modal BUMDes TA 2025 Desa Juma Gerat Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Desa

Dairi-Sumut redaksibuser.com

Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Desa Juma Gerat Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, menjadi sorotan publik. Alokasi sekitar 20 % dari Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digunakan untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga jadi sarat korupsi Oknum Kepala Desa oleh sebab diduga dikelola tidak sesuai Juknis dan Mekanisme.

Berdasarkan informasi dari salah seorang Masyarakat Desa Juma Gerat yang meminta identitasnya dirahasiakan di media ini menuturkan pengelolaan Dana Desa, DesaJuma Gerat sangat lah amburadul jalan semuanya rusak parahTapi lebih detailnya datang saja lah bapak ke Desa Kami dan langsung ditanyakan sama kepala Desa tuturnya.

Awak media merasa penasaran dan langsung mengunjungi Kantor Desa Juma Gerat akan tetapi sungguh disayangkan Kepala Desa Juma Gerat tidak berada dikantor, awak media bertemu dengan dua Orang Kepala Dusun yang bermarga Maibang dan Manukkalit dan awak media langsung menanyakan perihal nilai penyertaan modal BUMDes yang disebut mencapai lebih kurang Rp.201.512.000 yang bergerak dibidang Budidaya jahe, apakah berhasil atau rugi Kepala Dusun yang bermarga Manukkalit mengatakan, ” Kalau didaerah kami ini manalah mungkin berhasil kalau Tananam jahe ungkapnya.lalu awak media menanyakan siapa TPK kegiatan tersebut dan boleh kah dihadirkan untuk melakukan konfirmasi, jawaban Kedua kepala Dusun Tersebut Sungguh aneh dan Mencengangkan kerena mereka tidak tahu siapa ketua Ketapang/ TPK jadi kita menduga Kegiatan Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang Desa Juma Gerat tidak terealisasi.

Atas hal tersebut muncul pertanyaan apakah Dana tersebut benar benar dikelola BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa atau hanya sekedar Label administratif saja untuk melegitimasi belanja demi kepentingan Pribadi Kepala Desa?

Publik menduga Dana Penyertaan Modal tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha produktif desa atau untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.

Untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari Masyarakat tersebut awak media coba lakukan konfirmasi
via Aplikasi WhatsApp terhadap Kepala Desa Juma Gerat guna menyajikan berita berimbang Perihal diatas Berapa Anggaran untuk Penyediaan Lahan, Penyediaan Bibit Jahe, Pembelian Pupuk dan jumlah keseluruhan HOK sampai Panen Jahe tersebut tapi sungguh disayangkan Kepala Desa Juma Gerat tidak mau menjawab konfirmasi wartawan.

Kepala Desa Juma Gerat jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau memang sengaja ada yang beliau tutup tutupi agar jangan terexpost ke publik.

Dasar hal tersebut kami dari redaksibuser.com beserta Masyarakat Juma Gerat meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi Data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa perihal Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang TA 2025 Desa Juma Gerat Kecamatan tigalingga Kabupaten Dairi.

Bersambung,,,,

(Redaksi)