Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

DIDUGA ADA KEJANGGALAN DANA BOS Rp5,27 MILIAR SMAN 2 SIAK HULU, AJAR DESAK KEJATI RIAU BERTINDAK!!

Kampar Riau—Redaksibuser.com –  Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 2 Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, untuk Tahun Anggaran 2020–2022 menjadi sorotan. Ketua Aliansi Jurnalis Anti Rasuah (AJAR), Amri, mendesak aparat penegak hukum (APH) menelusuri dugaan kejanggalan penggunaan anggaran saat sekolah tersebut dipimpin Aslim, S.Pd.,M.M.

Berdasarkan data anggaran yang disampaikan AJAR, total Dana BOS selama tiga tahun tersebut mencapai Rp5.276.341.278, dengan rincian:

Tahun. 2020: Rp1.683.450.000

Tahun. 2021: Rp1.766.700.000

Tahun. 2022: Rp1.826.191.278

Amri mempertanyakan realisasi anggaran untuk kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler, administrasi sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana, serta pengadaan alat multimedia pembelajaran, terutama ketika pandemi COVID-19 membatasi aktivitas belajar tatap muka.

“Anggaran yang nilainya miliaran rupiah ini perlu ditelusuri. Kami meminta aparat memeriksa kesesuaian antara anggaran, laporan pertanggungjawaban, dan realisasi kegiatan di lapangan,” tegas Amri, Minggu (11/10/2026).

AJAR menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai prosedur hukum.

Saat ini, Aslim, S.Pd.,M.M. menjabat sebagai Kepala Sekolah Menengah Atas Olahraga (SKO) Pekanbaru, Riau. Dugaan yang disorot AJAR berkaitan dengan periode ketika ia masih menjabat sebagai Kepala SMAN 2 Siak Hulu.

Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp kepada Aslim telah dilakukan awak media. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Penting ditegaskan, dugaan tersebut belum merupakan bukti terjadinya tindak pidana. Pembuktian ada atau tidaknya penyimpangan menjadi kewenangan aparat berwenang melalui pemeriksaan dan proses hukum.

Awak media tetap membuka ruang bagi Aslim untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

✍️✍️ Tim