Langkat|Redaksibuser.com
Papan informasi Publik Penggunaan Dana Desa Garunggang Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara tidak di Pasang di Kantor Desa. Selasa, 04/02/2025
Diduga Penggunaan Dana Desa Garunggang Sarat Korupsi Tahun Anggaran 2024, Pasalnya Papan informasi Publik tidak di Pasang sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
Diduga Kades Garunggang menyalahi aturan yang seharusnya Penghunaan Dana Desa di ketahui masyarakat berapa jumlah anggaran yang di kelola, namun Papan informasi Publik Penggunaan Dana Desa yang tertera hanya Tahun 2023 lalu.
Kades Garunggang Berinisial EL saat di konfirmasi melalui nomor Whatsappnya +62 821-6325-XXXX namun tidak ada jawaban sampai Pemberitaan ini muncul ke Permukaan, diduga EL tidak bersedia menerima kunjungan Wartawan ke Kantor Desa Garunggang.
Mirisnya, kepala Desa tidak berada di tempat dan hanya di huni Perangkat Desa, Kantor Desa terlihat lengang dan kumuh seperti tak di tempati.
( Redaksi )

More Stories
Polemik Tanda Tangan dan Anggaran Belum Jelas, Revitalisasi SDN 004 Pulau Birandang Disorot.
Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti Dorong Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah, PGRI Harus jadi Motor Penggerak Kualitas Pendidikan.
Diduga Penggunaan Dana Penyertaan Modal BUMNag TA 2025 Nagori Kahean Jadi Sarat Korupsi Oknum Pangulu