Langkat|Redaksibuser.com
Papan informasi Publik Penggunaan Dana Desa Garunggang Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara tidak di Pasang di Kantor Desa. Selasa, 04/02/2025
Diduga Penggunaan Dana Desa Garunggang Sarat Korupsi Tahun Anggaran 2024, Pasalnya Papan informasi Publik tidak di Pasang sesuai Undang-Undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi Publik.
Diduga Kades Garunggang menyalahi aturan yang seharusnya Penghunaan Dana Desa di ketahui masyarakat berapa jumlah anggaran yang di kelola, namun Papan informasi Publik Penggunaan Dana Desa yang tertera hanya Tahun 2023 lalu.
Kades Garunggang Berinisial EL saat di konfirmasi melalui nomor Whatsappnya +62 821-6325-XXXX namun tidak ada jawaban sampai Pemberitaan ini muncul ke Permukaan, diduga EL tidak bersedia menerima kunjungan Wartawan ke Kantor Desa Garunggang.
Mirisnya, kepala Desa tidak berada di tempat dan hanya di huni Perangkat Desa, Kantor Desa terlihat lengang dan kumuh seperti tak di tempati.
( Redaksi )

More Stories
Wujudkan Kesejahteraan, Sekda Meranti Ikuti Musyawarah Perwakilan Masyarakat Pesisir Riau
Peringati Hari Anak Nasional, UPT SMPN 6 Siak Hulu Teguhkan Komitmen Ciptakan Sekolah Ramah Anak dan Bebas Bullying Menuju Indonesia Emas 2045.
Sudah Sepekan Terlantar di Pangkalbalam, Logistik Ke Belitung Diangkut Kapal Swasta