Dairi redaksibuser.com
Sebuah perusahaan Tambang yang terletak di Kabupaten Dairi yang bergerak di bidang Pertambangan Timah Hitam dan Seng, hal itu menjadi sebuah polemik di tengah tengah masyarakat, karena menurut salah seorang pelaku aksi mengatakan bahwasanya tambang DPM melakukan pengorekan langsung dari Berut Bumi atau bawah tanah sehingga kedepannya dapat menimbulkan tanah amblas/Longsor dan dapat merusak daerah sekitar tambang dan tidak tertutup kemungkinan akan memakan korban jiwa, bukan tanah amblas saja, kemungkanan banjir bandang pun bisa terjadi seperti yang pernah terjadi di derah lain baru-baru ini, jadi inilah menjadi keraguan kita, ujarnya di sela-sela aksi.
Pada gelar Aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara ( AMAN ) Tanoh Pakpak melalui ketua mengatakan, bahwa kami juga menolak dengan tegas keberadaan DPM di Tanoh Pakpak karena apa yang di sampaikan suadara kita pada aksi ini adalah benar, bagaimana nanti bila terjadi bencana Alam yang di akibatkan oleh DPM ini, tentu resiko sangat tinggi baik kerusakan lingkungan hidup mau pun korban jiwa, jadi Aman Tanoh Pakpak menolak keberadaan DPM ini, ujar Mhd. Aipa Padang ketua AMAN Tanoh Pakpak.
Selanjutnya, sesuai pantauan awak media ini di tempat berlangsung Aksi pada hari Kamis, 04/06/2026 di mulai sekira pukul 10.05 wib hingga selesai di depan kantor Bupati Dairi berjalan dengan lancar dan damai.
Ada pun tuntutan para aksi adalah:
1.Pemerintah, Dinas Lingkungan hidup dan Kehutanan agar dapat segera mencabut surat kelayakan Lingkungan dan ijin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral tertanggal 13 Maret 2026.
2.Pemerintah menghormati dan melaksanakan sepenuhnya keputusan PTUN dan Mahkamah Agung yang telah memenangkan warga Dairi dan berkekuatan hukum tetap, serta menghentikan seluruh mengakali putusan melalui penerbitan ijin baru atau bentuk apapun.
3.Penghentian seluruh aktivitas DPM di lapangan yang dilakukan tanpa legitimasi sosial yang bertentangan dengan putusan Pengadilan serta prinsip keselamatan warga.
4.Pengakuan dan perlindungan penuh wilayah adat Pakpak dan ruang hidup seluruh warga di sekitar konsesi tambang termasuk hak Air Bersih, pangan dan lingkungan sehat.
5.Penghentian kebijakan Pembangunan Pertambangan beresiko tinggi di kawasan rawan bencana di Sumatera dan daerah lain di Indonesia serta evaluasi menyeluruh terhadap daya rusak tambang yang sudah terjadi.
(Redaksi)

More Stories
KRYD Satlantas Lombok Timur Digencarkan, Polisi Sasar Pelanggaran hingga Potensi Kejahatan Jalanan
Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang, Minta Pemberitaan Berimbang
Arahan Kapolres Meranti, Polsek Tebing Tinggi Pastikan Stok Pakan Lele BUMDes Aman