Dairi-Sumut redaksibuser.com
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, menjadi sorotan publik.
Alokasi sekitar 20 % dari Dana Desa yang diperuntukkan sebagai penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Lau Tawar yang digunakan untuk Ketahanan Pangan (Ketapang) diduga bermasalah atau dikelola tidak sesuai ketentuan.
Berdasarkan informasi dari salah seorang Masyarakat yang tidak mau Namanya disebutkan dimedia ini menuturkan penyertaan modal BUMDes yang disebut mencapai lebih kurang Rp. 136.500.000 yang bergerak dibidang Budidaya Ikan Jahir yang tidak berkelanjutan lagi dan tidak sesuai besar Pagu Anggaran sama modal perbelanjaan peternakan diduga bermasalah dan ajang korupsi berjemaah tapi lebih jelas datang lah ke Desa kami langsung bapak tanyakan sama Kepala Desa ungkapnya
Atas hal tersebut muncul pertanyaan besar publik, apakah Dana tersebut benar benar dikelola BUMDes sebagai Badan Usaha Milik Desa atau hanya sekedar Label administratif saja untuk melegitimasi belanja demi kepentingan Pribadi Kepala Desa? .
Publik menduga sebagian dana penyertaan modal tersebut digunakan untuk kepentingan di luar usaha produktif desa atau untuk kepentingan pribadi TPK Dan Kepala Desa.
Untuk memastikan kebenaran laporan informasi dari Masyarakat tersebut Awak media mendatangi Kantor Kepala Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi guna melakukan konfirmasi untuk menyajikan berita berimbang, awak media bertemu dengan salah seorang Perangkat Desa dan mengatakan kalau mau konfirmasi masalah Ketapang saya tidak tahu, langsung saja sama TPK ungkapnya, lalu awak media meminta No WhatsApp TPK tersebut,
Dilain tempat setelah Awak media mendapat No WhatsApp TPK Ketapang bermarga Ujung, awak media melakukan konfirmasi via aplikasi WhatsApp perihal realisasi Penyertaan Modal BUMDes TA 2025 sebesar Rp.136.500.000 yang bergerak di bidang Budidaya Ikan Jahir, berapa biaya untuk Penyediaan Lahan/Kolam, Pembelian Bibit ikan, Pembelian Pakan serta berapa keseluruhan Harian Orang Kerja (HOK) sampai panen? Tapi sungguh disayangkan TPK kegiatan tersebut tidak mau menjawab.
Atas hal tersebut TPK Penyertaan Modal BUMDes Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, jelas melanggar Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau memang ada yang beliau tutup tutupi.
Sudah jelas Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang Desa Lau Tawar sesuai informasi Masyarakat tidak sesuai Modal dengan Perbelanjaan, jadi bagaimana TPK mempertanggung jawabkan Anggaran tersebut, jadi kuat dugaan kegiatan tersebut menjadi sarat korupsi berjama’ah.
Dasar hal tersebut kami dari media redaksibuser.com meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi bukti bukti dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalahgunaan Anggaran Dana Penyertaan Modal BUMDes/Ketapang TA 2025 Desa Lau Tawar Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi.
Berita ini di terbitkan kepala Desa Lau Tawar Belum Dapat Dikonfirmasi.
(Redaksi)

More Stories
Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti Dorong Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah, PGRI Harus jadi Motor Penggerak Kualitas Pendidikan.
Diduga Penggunaan Dana Penyertaan Modal BUMNag TA 2025 Nagori Kahean Jadi Sarat Korupsi Oknum Pangulu
Kapolres Kampar Pimpin Apel Kesiapsiagaan: Hadir di Tengah Masyarakat, Cegah Masalah Sejak Dini.