Simalungun, Redaksibuser.com
Sejak resmi lapor Polisi tanggal 15 Juli 2024 dengan surat Laporan Informasi, Nomor: R/Lap-info 72/VII/2024/Reskrim, dan telah selesai di-BAP serta BAPnya sudah ditandatangani Pelapor di penghujung tahun 2024 silam.
Gelar Perkara dan Olah TKP pun telah terlaksanakan, dimana pada saat Olah TKP tersebut terkesan banyak kejanggalan kejanggalan yakni: haya terlapor yang diberi kesempatan memperagakan kejadian dan mengutarakan keterangan, sedangkan si Korban dan Pelapor tidak diminta lakukan peragaan dan mengungkapkan keterangan proses terjadinya kecelakaan;-kerja yang mengakibatkan cacat seumur hidup mata Darwin A. Saragih suami Gloria Tampubolon.
Miris…., dalam proses olah TKP, dua Oknum Polisi selaku penyidik dari Polres Simalungun diduga mempertontonkan keberpihakan kepada Terlapor, Sahat Purba ucap Gloria Tampubolon kepada Awak media, Gloria Tampubolon juga mengatakan tidak diberi ruang atau kesempatan buat Suami saya(korban cacat seumur hidup) memperagakan serta menerangkan atau menjelaskan bagaimana proses kejadian kecelakaan kerja yang dialaminya yang membuat matanya pecah hingga beliau jatuh-pingsan.
Lanjut Gloria menuturkan kesannya dan pertegas rasa kecewa serta curiganya, “Kenapa justru oknum penyidik bermarga Sinaga itu menekankan pertukangan tersebut bukan usaha tanpa pernyataan Sahat Purba, dan Ada apa sehingga suamiku dan saya sebagai pelapor tidak di beri kesempatan untuk memberi keterangan sebagai penjelasan pihak korban meskipun kami bertanya dengan nada berontak atau protes tentang dikemanakan barang bukti mesin dan meja showmell nya saat laksanakan Olah TKP, kenapa bisa tidak lagi berada di TKP atau diduga sengaja di pindahkan atau diungsikan,.
Ironisnya oknum petugas penyidik Polres Simalungun sedikit pun tidak peduli tentang barang bukti yang dipertanyakan, dan sama sekali tidak menggubris protes kami , saya pelapor dengan si Korban Darwin A. Saragih suami saya” pungkasnya.
Saat Konfirmasi dengan Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manullang menanggapi, ” Sudah di laksanakan gelar , akan di ambil keterangan Dinas Tenaga Kerja , Kami akan proses secara profesional ,
dan Kami tidak akan mempengaruhi , campuri , halangi ataupun menyuruh ke-2 belah pihak untuk berdamai” tegasnya.
Awak media meminta kepada Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk memerintahkan jajaran Polres Simalungun untuk menindak lanjuti Laporan Polisi Gloria Tampubolon sebagaimana semestinya.
(SBY/Team)

More Stories
Polemik Tanda Tangan dan Anggaran Belum Jelas, Revitalisasi SDN 004 Pulau Birandang Disorot.
Wakil Bupati Kampar Dr. Hj. Misharti Dorong Peningkatan Kompetensi Kepala Sekolah, PGRI Harus jadi Motor Penggerak Kualitas Pendidikan.
Diduga Penggunaan Dana Penyertaan Modal BUMNag TA 2025 Nagori Kahean Jadi Sarat Korupsi Oknum Pangulu