Simalungun redaksibuser.com
DPP Lembaga Swadaya masyarakat (LSM) Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Surati CV. Barita Dolok saribu Jum’at 31/07/2026, pasalnya CV. barita Dolok Saribu yang berada di Desa Bahal Batu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) diduga tidak memakai Kedap Air.
Akibat dari Perbuatan CV. Barita Dolok Saribu tersebut, lingkungan Wilayah desa Bahal Batu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun telah nyata nyata mengalami kerugian, karena Limbah CV. barita Dolok Saribu akan mengakibatkan tanah dan air disekitarnya mengalami kontaminasi dengan Limbah PKS CV. Barita Dolok saribu
dengan alur resapan di dalam tanah.
Dimana tindakan CV
Barita Dolok Saribu yang telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang IPAL nya diduga tidak memakai KEDAP AIR adalah merupakan pelanggaran Kategori berat, sebagaimana tercantum pada Lampiran XV angka 27 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, yang intinya menyatakan bahwa ” Pengolahan dan Saluran Air Limbah Tidak Kedap Air adalah merupakan Pelanggaran Kategori Berat di Bidang Lingkungan Hidup”.
Bahwa Perbuatan CV.Barita Dolok Saribu yang telah mengoperasikan Pabrik Kelapa Sawit yang IPAL nya tidak memakai KEDAP AIR jelas mengabaikan ketentuan Undang Undang Cipta No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 177 dan Pasal 178: Setiap Pemegang Perizinan Berusaha yang dalam Melaksanakan kegiatan/ usahanya menimbulkan dampak kerusakan pada lingkungan hidup, selain dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 ayat (5) pemegang Perizinan Berusaha WAJIB MEMULIHKAN kerusakan Lingkungan akibat dari kegiatan/usahanya.
Akibat dari Perbuatan CV Barita Dolak Saribu tersebut, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) Soni,S.H,M.H,M.Ling.C.M.d,C.Ca,C.LA angkat bicara, beliau mengatakan, ” Benar kita telah melayangkan surat Konfirmasi dan Klarifikasi terhadap CV.Barita Dolok Saribu yang ber alamat di Desa Bahal Batu Kecamatan Huta Bayu Raja Kabupaten Simalungun, perihal Instalasi Pengolahan Air Limbah ( IPAL) yang tidak memakai KEDAP AIR dan kita tunggu jawabannya dalam jangka waktu 7 hari sejak tanggal surat di terima, dan apabila sampai jangka waktu tersebut CV. Barita Dolok Saribu tidak memberikan Klarifikasi dan konfirmasi kepada ALIANSI JURNALIS PENYELAMAT LINGKUNGAN HIDUP (AJPLH) maka dengan menyesal kami akan menempuh jalur hukum baik Gugatan Perdata (Gugatan Legal Standing Organisasi Lingkungan Hidup) Ke Pengadilan Negeri Simalungun maupun Pelaporan secara Pidana”,ungkap Soni.
Sampai berita ini diterbitkan Pihak CV. Barita Dolok Saribu belum dapat di konfirmasi.
“Bersambung….”
(Redaksi)

More Stories
Kementerian ESDM: Bisnis Penggorengan Pasir Timah Ilegal Harus Ditutup
DPP LSM Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup Surati PT.Huta Bayu Marsada
Diduga Galian C Ilegal di Desa Palding Jaya Sumbul Bebas Beroperasi Tanpa Tersentuh Hukum