Asahan-Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Medan, Kamis (6/11/2025), membahas konflik lahan antara sejumlah kelompok tani dengan pihak PT Padasa Enam Utama.
Pertemuan ini menegaskan komitmen para wakil rakyat untuk mengawal penyelesaian sengketa agraria yang dinilai telah merugikan masyarakat petani.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.Kn, didampingi Ketua Komisi A Azmi Hardiansyah Fitra, S.H., M.Kn, serta tiga anggota Komisi A lainnya.
Turut hadir Camat Teluk Dalam Mahyuni Z. Bugis, S.Stp, yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Pulau Maria, bersama para kepala desa dari wilayah terdampak:
Kepala Desa Mekar Tanjung Budianto Sitorus
Kepala Desa Air Teluk Kiri Miswanto
Kepala Desa Teluk Dalam Fauzi Nurpi Lubis
Kepala Desa Pulau Tanjung Budiwansyah Syam
Dari pihak kelompok tani hadir Ketua Kelompok Tani Pejuang Maju Bersama Sahman Simatupang, Penasihat Hukum Musa Siregar, Humas Irwansyah, serta Penasihat Hukum Kelompok Tani Pejuang & Bersatu Ali Usman Sitorus.
Hadir pula Ketua Kelompok Tani Ampibi Bariman Manik bersama anggota kelompok tani lainnya yang selama ini memperjuangkan hak atas lahan yang mereka klaim dikuasai secara semena-mena oleh perusahaan perkebunan tersebut.
Sementara itu, dari BPN Sumut hadir Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Yuliandi, S.SIT., M.H, yang menyampaikan arah kebijakan penyelesaian kasus.
Ia meminta agar masyarakat melalui kelompok tani segera menyerahkan fotokopi seluruh dokumen kepemilikan tanah kepada pihak BPN.
“Data itu akan menjadi dasar bagi kami untuk membuka peta HGU PT Padasa Enam Utama pada RDP berikutnya, agar penyelesaiannya tidak menyalahi aturan pertanahan,” tegas Yuliandi.
Para perwakilan kelompok tani menilai PT Padasa Enam Utama telah bertindak sewenang-wenang dengan menguasai lahan yang selama ini diusahakan masyarakat secara turun-temurun. Mereka juga melaporkan adanya tindakan intimidasi terhadap petani di lapangan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Asahan H. Efi Irwansyah Pane, M.Kn, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penyelesaian.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini sampai ke tingkat pusat. Permasalahan ini akan kami sampaikan langsung kepada DPR RI agar mendapat perhatian serius dari pemerintah,” ujarnya, disambut tepuk tangan peserta rapat.
RDP ini menjadi momentum penting bagi masyarakat petani untuk memperjuangkan hak mereka sekaligus membuka jalan bagi BPN dan DPRD Asahan dalam menuntaskan konflik agraria yang telah berlarut-larut.
Masyarakat berharap langkah tegas segera diambil agar tidak ada lagi kesewenang-wenangan korporasi terhadap petani kecil di Kabupaten Asahan.(Tim)

More Stories
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Tebingtinggi Cek 14 Kambing Warga Alah Air Timur
Belajar Manajemen & Inovasi, Bupati Asmar Kaji Banding ke RSUD Muhammad Sani Karimun
Pimpin Hardiknas 2026, Wabup Muzamil: Pendidikan Itu Memuliakan Manusia, Bukan Sekadar Seremoni