Langkat – Di tengah upaya Presiden RI Prabowo Subianto memperkuat sektor pertanian melalui berbagai program prioritas, Kementerian Pertanian di bawah pimpinan Menteri Andi Amran Sulaiman telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan seluruh kios pupuk menjual pupuk bersubsidi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
Namun, di lapangan masih ditemukan dugaan pelanggaran. Salah satu kios pupuk di Desa Securai Utara, Kecamatan Babalan, tepatnya di Jalan Tanjung Pura KM 77 Simpang Utama, diduga kuat menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Menurut informasi yang diterima, harga pupuk urea bersubsidi yang seharusnya sekitar Rp90.000 per sak sesuai edaran Mantri Pertanian, justru dijual Rp95.000 per sak kepada para petani setempat. Padahal, ketentuan pemerintah mewajibkan kios menjual pupuk urea bersubsidi dengan harga sekitar Rp1.800 per kilogram.
Temuan ini memicu keresahan petani. Warga serta kelompok tani meminta instansi terkait untuk menindak tegas kios tersebut. Mereka mendesak agar pemerintah memberikan sanksi, termasuk kemungkinan penutupan kios, sebagaimana kasus serupa yang sebelumnya telah dilakukan Kementerian Pertanian.
Saat dikonfirmasi, pemilik UD Kios Pupuk bermerek Intani, Pian, mengakui adanya penjualan di atas HET. Ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mempertahankan usaha dan karyawannya.
“Iya benar pak, saya hanya mau menyelamatkan beberapa orang karyawan saya, Pak,” ujar Pian saat ditemui awak media, Senin (17/11/2025) di salah satu kedai kopi milik warga.
Kasus ini kini menjadi sorotan petani di Babalan, yang berharap pemerintah daerah hingga Kementerian Pertanian segera turun tangan melakukan pengecekan dan memberikan sanksi sesuai aturan.
Reporter: Ucok Gultom
“

More Stories
Polsek Rangsang Barat Dukung Asta Cita Lewat Program Pekarangan Pangan
Penyerahan Kurban Presiden di Meranti Berlangsung Khidmat
Ribuan Warga Padati Jalan Merdeka Sambut Malam Takbir Idul Adha