Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Kades tidak tau Lahan HGU PT J Surya Sakti diduga diperjual belikan menjadi SHM

Labura, Redaksibuser,com Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Obor Monitoring Citra Independen ( OMCI) dan Perkumpulan Pemerhati dan Pengawas Korupsi Indonesia ( P3KI) Wilayah Sumut Syamsuddin Sianturi Amd, Sip. menyebut bahwa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT. J. Surya Sakti yang terketak di Desa Sukarame Baru Kec. Kualuh Hulu Kab Labuhanbatu Utara yang diberikan pemerintah kepada perusahaan izin Usaha Perkebunan Budidaya ( IUP-B) serta Hak Guna Usaha ( HGU)
apabila penerima program Izin memperjualbelikan lahan tersebut direncanakan menjadi SHM dengan berbagai alasan apapun tidak boleh, hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum yang bisa dipidanakan terang Syamsuddin.

Lanjut, tim nya telah mengantongi beberapa bukti bukti dan tetap melakukan cros cek lapangan guna bahan pelaporan ke pihak terkait, bila terbukti nantinya lahan tersebut diperjualbelikan merupakan perbuatan pidana, Dimana menurutnya bahwa regulasi menyangkut HGU sudah jelas sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun1960 Tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria(UUPA), Peraturan Pemerintah (PP) Nomot 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Pakai Tanah. Dimana aturan itu juga telah di revisi dengan terbitnya PP Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah, ujarnya, Selasa, 26 Agustus 25.

Harapannya Kementerian Agraria meninjau ulang keberadaan PT J Surya Sakti yang selama ini di nilai telah mengantongi (IUP-B) dan HGU, lahan yang diberikan izin oleh pemerintah untuk dikelola oleh perusahaan dan tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang wajib dilakukan perusahaan yang mendapatkan HGU itu.

PT J Surya Sakti dinilai selama ini melanggar regulasi yang telah ditetapkan yakni 20% dari luas lahan HGU wajib diperuntuk kepada masyarakat yang ada di wilayah perusahaan tersebut dan izin mereka telah mati.

Dalam regulasi atau ketentuan yang ada sangat jelas bahwa HGU tidak bisa menjadi SHM, dan dilarang menyerahkan pemanfaatan tanah Hak Guna Usaha (HGU) kepada pihak lain, kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang-undangan, jelas Syamsuddin.

Tempat terpisah, kepala desa Sukarame Baru saat dikonfirmasi, tidak tau apa benar di penjual belikan akan tetapi bila jelas wasiat dari pihak TD Pardede mungkin bisa terangnya.

Humas PT J Surya Sakti Antoni Sitorus, saat dikonfirmasi melalui telp whatsapp nya telah conteng dua namun tidak ada jawaban sampai saat berita ini di terbitkan. ( mala/tim)

 

 

Editor….zamri.