Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Ketua BPD Lukit: Pihak Alem Tak Bersalah, Batas Tanah Jelas Ada Saksi Sempadan

Oplus_131072

Redaksibuser.com.  SELATPANJANG – Jelang pemeriksaan 17 Juni 2026 di Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti, pihak Alem menunjukkan bukti kepemilikan tanah 3,2 hektare di Pangkalan Jalur Desa Lukit. Bukti utama: Surat Keterangan Ganti Kerugian bertanggal 30 Oktober 1996 bermaterai Rp10.000.

Surat itu menerangkan Amir Bin Ocu selaku pihak pertama menerima uang ganti kerugian Rp400.000 dari Alim Bin Lin selaku pihak kedua/Alem pada tahun 1993. Objek tanah belukar bekas garapan seluas 32.076 M² dengan batas utara 162 M, timur 198 M, selatan 162 M, barat 198 M. 

PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA baik sekarang maupun di kemudian hari bahwa PIHAK KEDUA tidak akan mendapat tuntutan atau gugatan apapun… dan dengan demikian semua gugatan dan tuntutan adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA,” bunyi poin surat yang disetujui istri pihak pertama dan diketahui Kepala Desa Lukit 1996.

Didukung Saksi Sempadan & BPD. 
Bukti itu diperkuat Surat Pernyataan 3 Saksi Sempadan 9 Juni 2026. Ahmad Solehan, Sumarno, Nurdin selaku tetangga batas utara-timur-selatan membenarkan batas tanah Alem sah, tidak bersengketa, dan sudah dipatok. 

Yahya Ketua BPD Desa Lukit selaku penerima kuasa Alem menegaskan pihaknya siap lawan proses hukum. “Pihak Alem merasa tidak bersalah, tidak ada sangkut paut dengan tanah pihak pelapor. Kita harus teliti pihak pelapor, tanahnya sepadan dengan siapa? Kalau pihak kita jelas sepadannya serta surat pernyataan saksi-saksi sepadan,” ungkapnya ke awak media 15 Juni 2026 di kediaman Ramli Ishak.

Dukungan Lembaga Pecinta Kedaulatan Rakyat.  
Ramli Ishak selaku Ketua Lembaga Pecinta Kedaulatan Rakyat juga menyatakan siap dampingi Alem sampai tuntas. “Kita siap mendampingi Alem dalam proses perkara tersebut sampai ada titik temu keadilan hukum yang sebenarnya,” kata Ramli Ishak.

Dengan bukti Surat Ganti Rugi 1996, Surat Kuasa ke Yahya, dan Pernyataan Saksi Sempadan, pihak Alem menyatakan siap kooperatif hadiri panggilan Sat Reskrim Polres Kep. Meranti 17 Juni pukul 10.00 WIB terkait laporan Anderson dugaan Pasal 476 & 502 KUHP….(zamri)