
Kampar : dugaan penyelewengan penggunaan dana bantuan operasional sekolah ( Bos) di SMP negeri 10 Tapung kabupaten Kampar Riau, mencuat kepermukaan ini di ungkap oleh salah satu tim investigasi ( LSM ) Rinaldi mengatakan adanya pengelembungan anggaran pada sejumlah pos kegiatan sekolah untuk periode tahun 2020 s/d 2023.
” seperti kita ketahui pemerintahan pusat terus mengalirkan dana bantuan operasional sekolah ( Bos ) guna mendukung terciptanya sistem pendidikan yang inklusif , berkualitas,dan terjangkau .namun pelaksanaan di lapangan tak selalu berjalan sesuai tujuan, ujarnya..
Akhir nya pada sekarang jadi sorotan berbagai Pihak. indikasi dugaan Penyelewengan Dana Operasional Sekolah yang di singkat dengan (BOS) pada Tahun 2020 – 2023 di masa Pandemi Covid 19 dulu.
Hal Ini Di ungkapkan oleh Tim Investigasi LSM Ajak (Aliansi jurnalis Anti korupsi ) Rinaldi ketika di Konfirmasi Wartawan Pada Senin (15/sep /2025).
” Yang mana ketika itu para siswa di rumahkan dengan Pembelajaran sebagai mana yang di sebut dengan Proses Belajar Daring /Online PPKM atau penuh kegiatan Di rumah. otomatis oknum Kepsek ini melanggar protokol Kesehatan
Mengacu kepada instruksi Presiden Republik indonesia (RI) dengan melakukan Kegiatan yang tidak masuk akal menggunakan Uang negara. ungkap Rinaldi.
Rinaldi menjelaskan Pada tahun 2020 Kepsek Nasrun Wagiman S.Pd Menerima Dana BOS sebesar Rp 651000.0000.enam ratus lima puluh satu juta rupiah .
Dan Di tahun 2021 kepsek Nasrun Wagiman menerima Dana Bos sebesar 715 000.000. tujuh ratus lima belas juta rupiah.
Pada Tahun 2022 kepsek Nasrun Wagiman menerima Dana Bos sebesar 726000.000. tujuh ratus dua puluh enam juta rupiah.
Di Tahun 2023, kepsek Nasrun Wagiman menerima lagi Dana Bos sebesar 731000.000. tujuh ratus tiga puluh satu juta rupiah.
Wartawan Langsung konfirmasi kepsek Nasrun Wagiman melalui telepon wassap sebagai penanggung jawab tentang seluruh pengguna Dana Bos di Tahun 2020 – 2023. Justru sangat di sayangkan kepsek SMP Negeri 10 Tapung Nasrun Wagiman S.Pd. tidak menjawab alias bungkam.
Kami Pihak LSM ( lembaga Swadaya masyarakat ) Kampar Perwakilan Provinsi Riau, meminta kepada Aparat penegak hukum ( APH ) priksa Kepsek SMP Negeri 10 Tapung, dan Closcek ulang keseluruhaan kegiatan di sekolah di th 2020/2023. Di waktu pandemi covid 19 lalu.” Kami akan buat Laporan resmi Kepada Aparat penegak hukum Yang Berkewengan. ** ( Tim redaksi ) **
More Stories
Diminta Kepada Aparat Penegak Hukum Periksa Penggunaan Dana Bos Dan Kutipan SPP SMA N I Tigalingga Tahun 2024
kepsek Nasrudin S, Pd Dan guru nya Bapak yusliadi Diduga kuat Menyelewen kan Dana Bos Di Th, 2020 s/d 2023 Masa Covid 19 Lalu.
LSM Ajak Resmi Laporkan Eks Kepsek SMAN 2 Bangkinang Kota, Di kejaksaan Kampar Atas Dugaan Korupsi Dana Bos TH, 2020 s/d 2022.