Kampar : Redaksibuser.Com- Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 7 Tapung hulu , Kabupaten Kampar Riau, dalam kurun waktu empat tahun terakhir – 2020 s/d 2023 jadi sorotan tajam ( Lembaga swadaya masyarakat ( LSM ) di Kabupaten dugaan kuat terjadi penyelewengan anggaran mencuat ke publik dan desakan audit menyeluruh oleh aparat penegak hukum ( APH ).
Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Ajak Noben Darma, SH. melalui Sidi salah satu tim investigasi dari LSM Ajak di Kampar. Ia meminta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit secara transparan terhadap penggunaan dana BOS selama masa pandemi COVID-19 Lalu.
“Kami menduga kuat adanya indikasi penyelewengan dana BOS. Rincian data yang kami miliki menunjukkan angka-angka yang sangat fantastis dan patut dicurigai,” ujar Sidi kepada wartawan pada Selasa, 18 Agustus 2025.
Sidi mengatakan, pada tahun 2020, kepsek Nasrudin, S, pd. SMP N 7 Tapung hulu menerima Dana Bantuan operasional Sekolah ( BOS ) lebih dari Rp 433 juta. Dan Tahun berikutnya, 2021, menurun menjadi Rp 394 juta ,pada tahun 2022 Rp 380 juta dan kembali cair 2023 sebesar Rp 388 juta.
“Kami dari LSM mendesak pertanggung jawaban dari Kepala Sekolah Nasrudin S.Pd yang hingga kini udah pensiun dari jabatan nya Sebagai pengguna anggaran, beliau wajib bersikap transparan terhadap publik.
LSM Ajak juga mempertanyakan item-item pengeluaran selama masa pandemi Covid 19 Lalu, ketika aktivitas belajar-mengajar lebih banyak dilakukan di rumah berdasarkan instruksi Presiden RI.
“Kami ingin tahu apa saja yang dibangun pada saat itu? Kegiatan mana yang masuk dalam pembangunan sarana dan prasarana? Jangan sampai ada kegiatan fiktif demi menghabiskan uang negara.ujar cidi.
“Semua data yang kami miliki akan kami dorong untuk ditindaklanjuti secara hukum,” ungkapnya
Jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 7 Tapung hulu , Nasrudin , S.Pd belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut.
** ( Tim ) **

More Stories
Dana BOS Dan Kutipan Komite TA 2024 Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Mantan Kepala Sekolah SMA N I Silima Kuta.
Rendahkan Lambang Negara, Pangulu Nagori Purbah Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek
Dua Item kegiatan Sosialisasi Desa Mangan Molih TA 2025 Diduga Fiktif