Kampar Bangkinang,-redaksibuser.com- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) seharusnya menjadi akhir dari pencarian keadilan. Namun di Kabupaten Kampar, prinsip dasar itu justru dipertanyakan.
Hingga kini, putusan perkara perdata Nomor 111/Pdt.G/2023/PN Bkn jo 907 K/PDT/202,sejak 13 Juni 2025 yang secara hukum telah inkracht dan 25 Juli 2025
Pengadilan Negeri Bangkinang telah menyatakan permohonan eksekusi memenuhi syarat,tapi belum juga dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Bangkinang.
Fakta ini memunculkan tanda tanya besar apa yang sebenarnya menghambat pelaksanaan eksekusi ?
Berdasarkan penelusuran awak media tidak terdapat lagi upaya hukum biasa yang dapat ditempuh terhadap perkara tersebut.
Putusan telah final dan mengikat. Dalam hukum acara perdata, kondisi ini seharusnya otomatis membuka jalan bagi pelaksanaan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri.
Situasi ini menimbulkan dugaan adanya penundaan yang tidak lazim, yang berpotensi melampaui batas administratif peradilan.
Dalam Pasal 195 HIR / Pasal 206 RBg, ditegaskan bahwa Ketua Pengadilan Negeri berwenang sekaligus berkewajiban memerintahkan eksekusi putusan yang telah inkracht. Artinya, eksekusi bukanlah pilihan, melainkan mandat undang-undang.
Ketika kewajiban ini tidak dijalankan tanpa penjelasan terbuka, muncul indikasi:
Penundaan berlarut
Kelalaian administratif
Potensi maladministrasi
Jika benar demikian, maka persoalan ini tak lagi bersifat teknis, melainkan menyentuh akuntabilitas lembaga peradilan.
Untuk menjernihkan persoalan ini, Detik24Jam.com Biro Kampar telah melayangkan surat konfirmasi tertulis,Senin 23/12/25 kepada Ketua PN Bangkinang. Redaksinya meminta penjelasan terkait :
Alasan hukum dan administratif belum dilaksanakannya eksekusi,
Ada atau tidaknya hambatan yuridis maupun non-yuridis,dan
Kepastian waktu atau langkah lanjutan yang akan ditempuh pengadilan.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari fungsi pers dalam mengawal keterbukaan informasi publik dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Diamnya Eksekusi, Terbukanya Ruang Pengawasan
Mandeknya eksekusi putusan inkracht membuka ruang pengawasan publik yang lebih luas.
Secara hukum, kondisi ini memungkinkan:
Pengaduan ke Ombudsman RI
Laporan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi Detik24Jam.com masih menunggu jawaban resmi dari Pengadilan Negeri Bangkinang atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Redaksi membuka ruang klarifikasi seluas-luasnya sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang dan profesional.
(Tim)

More Stories
Polres Kampar Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026
Diduga Mantan Pedagang Ikan Kini Sok Kritik Pemda dan DPRD Kampar
AAMR Siap Kepung Disdik Riau, Dugaan Bisnis Seragam Sekolah di SMA Negeri Kampar Memanas.