Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Sapi’i Kabiro Kampar Redaksibuser.com Apresiasi Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dijerat Pidana dan Perdata Saat Jalankan Profesi.

KAMPAR —redaksibuser.com-  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dijerat sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik mendapat apresiasi luas dari kalangan pers. Salah satunya datang dari Sapi’i, Kepala Biro (Kabiro) Kampar media Redaksibuser.com.

Menurut Sapi’i, putusan MK tersebut merupakan tonggak penting bagi kemerdekaan pers di Indonesia sekaligus menjadi payung hukum yang kuat bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Putusan Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan besar bagi insan pers. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, bukan untuk dikriminalisasi. Selama menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan UU Pers, maka tidak bisa dipidanakan ataupun digugat secara perdata,” tegas Sapi’i, Selasa (20/01/2026).

Ia menilai, selama ini masih banyak oknum pejabat maupun pihak tertentu yang mencoba membungkam karya jurnalistik dengan laporan pidana atau gugatan perdata, padahal mekanisme penyelesaian sengketa pers sudah diatur secara jelas melalui Dewan Pers.

“Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalurnya jelas, yakni hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers, bukan dengan cara mengkriminalisasi wartawan,” tambahnya.

Sapi’i juga menegaskan bahwa putusan MK ini harus menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum agar tidak lagi memproses laporan yang berkaitan dengan produk jurnalistik secara pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme pers.

Ia berharap, dengan adanya keputusan tersebut, jurnalis di daerah, khususnya di Kabupaten Kampar, dapat bekerja lebih profesional, kritis, dan berani dalam menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut akan intimidasi maupun tekanan hukum.

“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Dengan putusan MK ini, saya berharap kebebasan pers benar-benar dihormati dan wartawan bisa menjalankan fungsi kontrol sosial secara maksimal demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi ini dinilai memperkuat posisi Undang-Undang Pers serta menegaskan bahwa karya jurnalistik bukanlah objek kriminalisasi, melainkan bagian dari proses demokrasi yang harus dilindungi oleh negara.

✍️✍️ Sapi’i