Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Tim Pelaksana Kegiatan Desa Kaban Tengah Bungkam Saat Di Konfirmasi wartawan

Pakpak Bharat| redaksibuser.com

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Jurnalis Anti Korupsi ( DPP LSM AJAK ) Minta Polres Pakpak Bharat Periksa Oknum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dan Kepala Desa Kaban Tengah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat Provinsi Sumatera Utara perihal Penggunaan ADD/DD TA 2024 terkait Dugaan Penyalahgunaan Anggaran.

Dugaan Penyalah Gunaan Anggaran yang dilakukan oleh oknum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa yang berinisial (AB)dan Kepala Desa Kaban Tengah berinisial (NB) pada Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat di item kegiatan Pengadaan Tong Biru dan Terpal Biru ukuran 6x8m,Serta kegiatan fisik Rabat Benton dan TPT(Tembok Penahan Tanah) didusun III

Ketika Awak media konfirmasi via WhatsApp terhadap Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)Desa Kaban Tengah perihal berapa Pagu Anggaran dan berapa KK (Kepala Keluarga) penerima manfaat, berapa harga satuan untuk Tong Biru dan berapa harga per meter Terpal biru, namun sangat disayangkan,Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Kaban Tengah tidak mau menjawab konfirmasi wartawan seolah olah ada yang ditutup tutupi atau beliau dijadikan oknum kepala desa sebagai boneka..

Dugaan tersebut menimbulkan Pertanyaan publik, DPP LSM AJAK saat diminta tanggapannya, mengapa Oknum Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa kaban tengah tidak transparan kepada tim dari Awak media, Apakah ada yang di tutup-tutupi oleh Oknum (TPK) Desa tersebut, sehingga ,kuat dugaan belanja barang dan jasa Desa Kaban Tengah tidak sesuai di SPJ degan fakta yang sebenarnya .

Ketua Umum DPP LSM AJAK SONI SH, MH menduga kuat adanya Penyimpangan Penggunaan Dana Desa Kaban Tengah TA 2024, Soni menegaskan meminta Polres Pakpak Bharat untuk memeriksa dugaan Penyalah Gunaan Anggaran tersebut.

“Saya meminta Polres Pakpak Bharat memeriksa Penggunaan Dana Desa Kaban Tengah TA 2024 karena kami dari DPP LSM AJAK menduga kuat adanya Penyimpangan.” Tandas Soni

SONI Menduga (TPK)Desa menyalahi UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang di mana Oknum (TPK) Desa di nilai tidak transparan .

Dari hal tersebut di atas Ketua Umum DPP LSM AJAK Soni SH, MH meminta kepada Kapolres Pakpak Bharat AKBP Pebriandi Haloho, SH, S,I,K, M,Si untuk menindak lanjuti laporan dan informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya terkait dugaan Penyalah Gunaan ADD/DD TA 2024 desa Kaban Tengah Kecamatan STTU Jehe Kabupaten Pakpak Bharat..

Berita ini di terbitkan Kepala Desa Kaban tengah Belum Dapat Di Konfirmasi.

( Redaksi )”