Oplus_131072
Kampar – Kepala Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar berinisial EM, diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa (DD) dan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Tahun Anggaran 2024. Dugaan tersebut mencuat setelah beberapa warga dan narasumber menilai terdapat kejanggalan dalam realisasi kegiatan serta pembengkakan sejumlah laporan keuangan desa.
Menurut keterangan narasumber yang enggan disebutkan namanya, ketika Dana Desa ditransfer dari pemerintah pusat ke rekening Desa Teratak, hampir separuhnya diduga tidak direalisasikan sesuai peruntukan anggaran.
“Banyak item pekerjaan yang tidak jelas wujudnya. Bahkan, laporan anggarannya terlihat digelembungkan dan tidak masuk akal,” ungkap sumber tersebut.
Berdasarkan data yang diperoleh dari laman informasi penyaluran Dana Desa, total anggaran yang dikucurkan negara ke Desa Teratak pada Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp1.019.308.000. Desa Teratak berstatus sebagai desa maju, dengan penyaluran dana dilakukan dalam dua tahap:
Tahap I: Rp494.815.600 (48,54%)
Tahap II: Rp524.492.400 (51,46%)
Tahap III: belum terealisasi.
Rincian Anggaran dan Realisasi Kegiatan
Adapun beberapa kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa 2024 antara lain:
Operasional Pemerintah Desa: Rp26.179.240
Pembangunan/Rehabilitasi prasarana jalan desa dan lingkungan: lebih dari Rp246 juta
Pemeliharaan jalan desa dan drainase: sekitar Rp209 juta
Dukungan program rumah tidak layak huni (RTLH): Rp78.834.600
Program kesehatan desa dan posyandu: Rp25.467.000
Keadaan mendesak: Rp219.600.000
Penguatan ketahanan pangan dan peternakan: sekitar Rp203 juta
Namun, menurut sumber warga, sebagian besar kegiatan fisik di lapangan tidak terlihat hasilnya secara nyata, dan terdapat dugaan kuat bahwa laporan keuangan telah dimanipulasi.
“Kami melihat pembangunan jalan dan drainase hanya dilakukan sebagian, tetapi di laporan anggaran nilainya besar. Kami minta aparat penegak hukum memeriksa penggunaan Dana Desa dan BUMDes ini,” ujar warga setempat.
Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Kampar dan aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit serta klarifikasi terhadap penggunaan Dana Desa di Teratak. Mereka juga meminta agar pihak kecamatan tidak menutup mata atas dugaan penyimpangan ini.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Teratak EM belum dapat dimintai keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut.
✍️✍️ Sapi’i

More Stories
Pelantikan Pengurus Taekwondo Kampar Periode 2026–2030, Ahmad Taridi Harap Dukungan KONI untuk Go Internasional.
Sapi’i Kabiro Kampar Redaksibuser.com: Wartawan Harus Berani Ungkap Kebenaran Demi Tegaknya Keadilan.
SMA Negeri 1 Tigalingga Lakukan Penyerahan Siswa Kepada Orang Tua Tanda Berakhirnya Tanggung Jawab Pihak Sekolah