Sumut redaksibuser.com
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Siajur Mulamula Kecamatan Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik, karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Siajur Mulamula Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara.
Mengingat himbauan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Oleh sebab itu, menurut Keterangan salah satu wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan di media ini mengatakan, pungutan SPP yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri I Sianjur Mulamula berinisial (MS) terhadap 610 siswa-siswinya, bahkan Siswa yang masuk kategori anak Tidak mampu / jalur Afirmasi sudah dipatokkan Rp 40.000/ bulan/ Siswa bagaimana hasil musyawarah antara Komite Sekolah dengan Kepala Sekolah,dan apakah Pungutan tersebut diperuntukkan menutupi biaya honor guru yang bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK atau Honor GTT?.
Pada hal dalam Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun Anggaran 2025 yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Siajur Mulamula (MS) di Tahun 2025 tahap 1 dan 2 sebesar Rp .120.000.000.
Jadi kita menduga uang kutipan SPP dengan nominal Rp 40.000/siswa dari 610 siswa diduga menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah SMA N I Sianjur Mulamula.
Saat Awak media Mendatangi Sekolah SMAN I Siajur Mulamula guna konfirmasi untuk menyajikan berita berimbang tapi sungguh disayangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Siajur Mulamula berinisial (MS) tidak bersedia untuk dikonfirmasi .
Kepala sekolah SMA N I Sianjur Mulamula (MS) Jelas melanggar Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dasar hal tersebut Kami dari Media redaksibuser.com beserta wali murid meminta kepada APH ( Aparat Penegak Hukum) untuk menindak lanjuti Laporan Informasi ini sebagai dasar untuk melengkapi data data dan petunjuk lainnya, terkait dugaan Penyelewengan Dana BOS dan Kutipan SPP SMA Negeri 1 Sianjur Mulamula Kabupaten Samosir Sumatera Utara Tahun 2025,dan publik juga meminta agar diperiksa mulai TA 2022-2025
Bersambung,,,,,,,
(Redaksi)

More Stories
Republik Corruption Watch (RCW) Laporkan Kepala Sekolah MAN Dairi ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
Diduga Kutipan Komite Dan Dana BOS Tahun 2025 Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Dairi
Diduga Penggunaan Dana BOS Dan Kutipan Komite jadi Sarat Korupsi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangururan