Kampar – redaksibuser.com _ Siak Hulu,
Penetapan Saudara Ahmad Jaiz sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada, 27 Oktober 2025, memicu gelombang penolakan dari masyarakat Dusun III Desa Baru. Mereka menilai proses pemilihan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Bupati Kampar Nomor 72 Tahun 2019, sehingga dianggap cacat prosedural dan cacat demi hukum.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh tokoh masyarakat Dusun III, Bapak Saipul, yang menegaskan bahwa masyarakat merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam proses pemilihan PAW. Menurutnya, pelaksanaan pemilihan berlangsung tertutup tanpa melalui musyawarah desa yang sah, sebagaimana wajib dilakukan sesuai amanat Perbup 72 Tahun 2019.
“Kami dari masyarakat Dusun III dengan tegas menolak terpilihnya Sdr Ahmad Jaiz sebagai PAW Kepala Desa Baru. Proses pemilihan ini tidak transparan dan tidak melibatkan masyarakat. Bahkan musyawarah desa sebagai syarat wajib tidak pernah dilakukan. Maka proses ini jelas cacat hukum dan harus dibatalkan,” tegas Saipul, Jumat (28/11/2025).
Ia menambahkan bahwa pemilihan PAW seharusnya dilaksanakan melalui mekanisme yang benar, yaitu musyawarah desa terbuka dengan menghadirkan unsur BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan setiap dusun. Namun kenyataan di lapangan jauh berbeda dengan ketentuan tersebut.
“Jika aturan saja tidak dipatuhi, bagaimana hasilnya bisa dianggap sah? Kami menuntut agar pemilihan PAW diulang sesuai Perbup No. 72 Tahun 2019,” lanjutnya.
Saipul menyampaikan bahwa masyarakat Dusun III siap menempuh langkah lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Mereka akan melayangkan surat resmi keberatan kepada Bupati Kampar, DPRD Kampar, dan Dinas PMD, serta tidak menutup kemungkinan melakukan aksi massa dan gugatan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Baru maupun Camat Siak Hulu belum memberikan tanggapan resmi terkait penolakan warga dan permintaan pemilihan ulang tersebut. Media masih mengupayakan konfirmasi demi menjaga asas keberimbangan dalam pemberitaan.
Polemik PAW Kepala Desa Baru kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Warga berharap pemerintah daerah turun tangan untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas demokrasi desa.
✍️✍️ Sapi’i

More Stories
Warga Desa Liang Jering dan Desa Lau Njuhar Keluhkan Pihak PLN Setiap Hari Lakukan Pemadaman Listrik
Hadirkan Ustadz Prof. Dr. H. Akbarizan, MA, M.Pd, Pemkab Kampar Gelar Shalat Idul Fitri 1447 H di Masjid Al Ihsan Islamic Center Bangkinang.
Plt Kadis PUPR Kampar Afrudin Amga Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi di Hari Raya Idul Fitri 1447 H.