Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Memuncak! Masyarakat Plasma Dusun II Lubuk Agung Tuntut Pencabutan Surat Kuasa dan Pengembalian Lahan.

XIII koto Kampar redaksi buser.com– Konflik lahan di Desa Lubuk Agung, Kecamatan XIII Koto Kampar, kembali memanas. Masyarakat Lubuk Agung, khususnya kelompok plasma Dusun II, secara terbuka dan tegas menuntut agar Mansyur Dt. Besar selaku Persukuan Domo, Hairiyono, S.Hi selaku Kepala Desa Lubuk Agung, serta Azlan selaku Sekretaris Desa Lubuk Agung, segera menyerahkan kembali lahan plasma milik masyarakat dan mencabut surat kuasa yang Diduga diberikan kepada Roni Gantari selaku direktur PT Riau berlian utama ( RBU ) Selasa,16/12/2025.

Masyarakat menyebutkan, surat kuasa yang diduga diberikan kepada Roni Gantari mencakup lahan seluas 150 hektare, yang hingga kini dinilai menjadi sumber utama konflik dan keresahan warga. Mereka menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak masyarakat plasma Dusun II yang tidak seharusnya dikuasakan kepada pihak lain.

“Kami meminta dengan tegas agar surat kuasa kepada saudara Roni Gantari segera dicabut. Lahan seluas 150 hektare itu adalah milik masyarakat, bukan untuk dikuasakan dan dikelola sepihak,” ujar salah satu perwakilan masyarakat plasma Dusun II dengan nada keras.

Selain itu, masyarakat juga menuntut agar lahan plasma milik 20 Kepala Keluarga seluas 40 hektare segera dikeluarkan dan dikembalikan kepada pemiliknya. Menurut warga, keterlambatan dan ketidakjelasan penyelesaian persoalan ini telah berdampak serius terhadap ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat.

Warga menilai, peran tokoh adat dan pemerintah desa seharusnya menjadi pelindung hak masyarakat, bukan justru membiarkan konflik berlarut-larut. Mereka meminta Mansyur Dt. Besar Persukuan Domo, Hairiyono, S.Hi, dan Azlan Sekdes Lubuk Agung untuk menunjukkan sikap tegas, transparan, dan berpihak kepada masyarakat plasma.

Masyarakat menegaskan tuntutan ini disampaikan secara damai, namun penuh kesungguhan. Apabila tidak ada langkah konkret dan kejelasan dalam waktu dekat, warga menyatakan siap menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Mansyur Dt. Besar Persukuan Domo, Kepala Desa Lubuk Agung Hairiyono, S.Hi, Sekdes Azlan, maupun Roni Gantari belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan masyarakat plasma Dusun II tersebut.

✍️✍️ Sapi’i