Oplus_131072
Kampar Tapung Hilir, redaksibuser.com – Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari sektor pendidikan di Kabupaten Kampar. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Tapung Hilir, yang nilainya nyaris menyentuh angka fantastis Rp2,5 miliar dalam kurun waktu empat tahun anggaran berturut-turut, sejak 2020 hingga 2023.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Wawasan Hukum Nusantara (WHN), Udo Muslim, dengan nada keras menyatakan siap melaporkan Kepala SMPN 2 Tapung Hilir, Efrilon, S.Pd, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar.
Laporan tersebut akan dilayangkan terkait dugaan indikasi penyelewengan Dana BOS yang dinilai tidak transparan dan tidak sebanding dengan kondisi riil sekolah di lapangan.
Menurut Udo, dana BOS dengan nilai jumbo tersebut digelontorkan pemerintah pusat justru pada masa pandemi Covid-19, periode yang dikenal sangat rawan penyimpangan anggaran akibat minimnya pengawasan langsung serta terbatasnya aktivitas belajar mengajar.
“Dana BOS ini adalah uang negara, bukan uang pribadi. Peruntukannya jelas untuk kepentingan siswa dan peningkatan mutu pendidikan. Jika pengelolaannya tidak transparan dan diduga diselewengkan, itu adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah negara,” tegas Udo Muslim kepada wartawan, Sabtu (17/01/2026).
Dana BOS Fantastis, Kondisi Sekolah Dipertanyakan
Berdasarkan data yang dihimpun, SMPN 2 Tapung Hilir tercatat menerima Dana BOS dengan rincian sebagai berikut:
Tahun 2020: Rp606.000.000 Efrilon,S, Pd.
Tahun 2021: Rp561.000.000 Efrilon,S, Pd.
Tahun 2022: Rp552.000.000 Efrilon,S,Pd.
Tahun 2023: Rp555.000.000 Efrilon,S,Pd.
Jika ditotal, dana yang dikelola selama empat tahun tersebut mencapai sekitar Rp2.274.000.000. Angka ini dinilai sangat besar untuk satu sekolah tingkat SMP di wilayah Tapung Hilir.
Namun ironisnya, besarnya dana tersebut dinilai tidak berbanding lurus dengan peningkatan sarana dan prasarana sekolah, kualitas pembelajaran, maupun keterbukaan laporan keuangan. Kondisi ini semakin menimbulkan tanda tanya besar, terutama pada masa pandemi ketika aktivitas belajar mengajar berlangsung secara terbatas.
“Kami melihat ada ketimpangan mencolok antara besarnya dana yang diterima dengan kondisi sekolah di lapangan. Ini bukan tuduhan tanpa dasar. Ini patut diduga dan harus diusut secara serius oleh aparat penegak hukum,” ujar Udo.
WHN secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Kampar agar tidak menutup mata dan segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap pengelolaan Dana BOS di SMPN 2 Tapung Hilir.
“Kami meminta Kejari Kampar bertindak tegas dan profesional. Ini menyangkut masa depan anak-anak dan integritas dunia pendidikan. Jika ditemukan unsur pidana, maka Kepala Sekolah Efrilon, S.Pd, harus diproses hukum tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Kepsek Efrilon,S,Pd Bungkam, saat di konfirmasi oleh wartawan dan kepsek Efrilon juga memblokir Nomor telepon wartawan yang mengkinfirmasinya.
Hak Jawab Tetap Dibuka
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMPN 2 Tapung Hilir, Efrilon, S.Pd, belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui berbagai saluran komunikasi belum membuahkan hasil. Pihak bersangkutan memilih bungkam.
Meski demikian, wartawan masih terus berupaya menghubungi yang bersangkutan guna memperoleh klarifikasi serta memberikan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyimpangan dana pendidikan di Kabupaten Kampar dan menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah, Dinas Pendidikan, serta seluruh lembaga pengawas. Dana pendidikan yang seharusnya menjadi penopang masa depan generasi bangsa, kini terancam tercoreng oleh praktik-praktik yang diduga melawan hukum.
✍️✍️ Sapi’i

More Stories
Dana BOS Dan Kutipan Komite TA 2024 Diduga Jadi Sarat Korupsi Oknum Mantan Kepala Sekolah SMA N I Silima Kuta.
Rendahkan Lambang Negara, Pangulu Nagori Purbah Sinombah Pasang Bendera Merah Putih Kusam dan Sobek
Dua Item kegiatan Sosialisasi Desa Mangan Molih TA 2025 Diduga Fiktif