Dairi Sumut redaksibuser.com
Republik Corruption Watch ( RCW ) Pakpak Bharat & Dairi resmi melaporkan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Dairi Kabupaten Dairi Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Perihal dugaan Penyalahgunaan penggunaan Dana BOS dan Kutipan Uang Komite Tahun 2024 Kamis/10/2026.
Hal tersebut dilakukan karena Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Dairi diduga melanggar Permendikbud No. 75 Tahun 2016. Pasalnya di setiap Sekolah milik Pemerintah, para Kepala Sekolah mengutip Uang SPP dengan berdalih atas kesepakatan dengan komite Sekolah, padahal kuat dugaan ada kerjasama yang baik, karena pengutipan itu diketahui serta disetujui oleh Kepala Sekolah MAN Dairi Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara.
Dimana tindakan Kepala Sekolah (AS) tersebut Melanggar himbauan Gubernur Sumatera Utara Boby Nasution melarang melakukan kutipan SPP ( semua gratis) serta mengingat Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10 ayat (2) menyebutkan komite Sekolah diperbolehkan melakukan Penggalangan Dana dan Sumber Daya Pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Bantuan dan/atau sumbangan memiliki arti berupa pemberian sesuatu berupa uang, barang maupun waktu dan sifatnya tidak dipatok, temporer, sukarela dan fakultatif.
Sementara pungutan berupa Uang SPP memiliki pengertian jumlah yang sama, hasil musyawarah, dipatok, rutinitas dan semuanya wajib mengikuti dan menaati serta memiliki sanksi tertentu.
Diduga Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Bos Tahun 2024 tahap I dan II yang di laporkan ke kementrian Pendidikan secara online oleh Kepala Sekolah MAN Dairi (AS) dan kutipan SPP dengan nominal Rp. 60.000,00/ siswa menjadi sarat korupsi oknum Kepala Sekolah MAN Dairi karen kuat dugaan SPJ yang dilaporkan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya kuat dugaan ada penyimpangan penggunaan Dana Operasional Sekolah yang penggunaanya tidak sesuai ketentuan yang berlaku atau cacat Hukum dimana juga KTU MAN Dairi yang bermarga Sitanggang saat dikonfirmasi via Aplikasi WhatsApp bukannya menjawab akan tetapi langsung Memblokir nomor WhatsApp awak media .
Akibat dari perbuatan Kepala Sekolah dan KTU MAN tersebut pengurus Republik Corruption Watch (RCW) Pakpak Bharat & Dairi Perasaan Tumangger angkat bicara, beliau mengatakan “Benar kita telah melayangkan surat pengaduan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara perihal dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana Operasional Sekolah tahun 2024 dan kutipan SPP yang dilakukan Kepala Sekolah MAN Dairi, untuk itu kita meminta Kejatisu memanggil
1.Kepala Sekolah
MAN Dairi
2. Kepala Tata usaha MAN Sidikalang
3. Bendahara Sekolah MAN Sidikalang
4. Ketua Komite
MAN Dairi, guna melakukan Pemeriksaan dan Audit menyeluruh penggunaan Dana BOS dan Kutipan SPP ungkap Perasaan Tumangger.
Sampai berita ini diterbitkan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Dairi belum dapat di konfirmasi.
Bersambung,,,,,,,
(Redaksi)

More Stories
Diduga Kutipan Komite Dan Dana BOS Tahun 2025 Jadi Sarat Korupsi Oknum Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri Dairi
Diduga Penggunaan Dana BOS Dan Kutipan Komite jadi Sarat Korupsi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sianjur Mulamula
Diduga Penggunaan Dana BOS Dan Kutipan Komite jadi Sarat Korupsi Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Pangururan