Redaksi Buser

Jaringan Media Siber Nusantara

Surati BUMDes, Kades Padang Kamal Bungkam. BUSER24COM: Diduga Ada yang Tidak Beres

Oplus_131072

PULAU MERBAU, REDAKSIBUSER.COM – Kepala Desa Padang Kamal Kecamatan Pulau Merbau Kabupaten Kepulauan Meranti , hingga batas waktu yang ditentukan tidak memberikan respon sama sekali terkait surat konfirmasi data BUMDes yang dilayangkan media.

Surat konfirmasi bernomor 012/Buser24com/KFR/IX/2026. tanggal 8 September 2026 itu meminta klarifikasi terkait profil, perkembangan usaha, kontribusi ke desa, program kegiatan, hingga dukungan pemerintah terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Padang Kamal. Media memberi batas waktu jawaban hingga 13 September 2026.

Namun hingga batas waktu tersebut, pihak Kepala Desa tidak memberikan jawaban, klarifikasi, maupun data yang diminta.

Kuat dugaan, BUMDes Padang Kamal hanya sebatas “nama” dalam administrasi pemerintahan dan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketidakhadiran respon dari Kepala Desa memperkuat dugaan adanya persoalan dalam pengelolaan BUMDes di desa tersebut.

Padahal, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik . Pasal 7 ayat 1 UU KIP menegaskan setiap Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik.

Selain itu Pasal 9 ayat 1 menyebutkan Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Sementara Pasal 11 mewajibkan Badan Publik menyediakan Informasi Publik setiap saat dan wajib disediakan serta diumumkan secara serta merta.

BUMDes sebagai badan usaha milik desa yang menggunakan dana desa dan APBDes, merupakan bagian dari badan publik yang wajib tunduk pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Sikap bungkam Kepala Desa Padang Kamal terhadap permintaan konfirmasi media patut disayangkan , mengingat peran pers sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan masyarakat.

Atas kondisi ini, BUSER24COM menghimbau Inspektorat Kabupaten Kepulauan Meranti dan instansi terkait lainnya untuk segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana dan administrasi BUMDes Desa Padang Kamal.

Audit diperlukan untuk memastikan penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan, BUMDes benar-benar beroperasi dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat, serta tidak terjadi penyimpangan.

Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Maini Darul Aman masih belum mendapatkan jawaban…(TIM REDAKSI)