MENTOK — Polres Bangka Barat bersama anggota Ditpolairud Polda Babel memberikan himbauan dan teguran terhadap aktivitas pertambangan timah ilegal jenis Ponton Selam di perairan Tembelok-Keranggan, kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Minggu (13/09/26).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas penambangan jenis selam dan user-user. Petugas langsung memberikan teguran serta meminta para penambang menghentikan aktivitasnya.
Para penambang juga dihimbau segera menarik ponton keluar dari perairan Tembelok dan Keranggan. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah aktivitas penambangan ilegal sekaligus menjaga kelestarian ekosistem laut.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso menyampaikan, kepolisian mengajak masyarakat bersama-sama menjaga kawasan perairan dari aktivitas penambangan ilegal.
“Masyarakat juga kami himbau untuk segera melaporkan apabila kembali ditemukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut,”ujarnya.
PASIR TIMAH DARI PONTON SELAM TEMBELOK KERANGGAN KE KOLEKTOR DYT
Transaksi Jual Beli pasir timah yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di Laut Tembelok-Keranggan Mentok, Kabupaten Bangka Barat kembali menjadi sorotan, di tengah ketatnya aturan terkait pertambangan dan perdagangan timah, transaksi jual beli pasir timah masih berlangsung secara terbuka di sejumlah titik.
Fenomena tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Bagaimana pasir timah yang berasal dari tambang ilegal dapat terus berpindah tangan dan masuk ke dalam rantai perdagangan?
Salah satu nama yang kini menjadi perhatian adalah DYT (inisial), yang disebut-sebut sebagai kolektor pasir timah di wilayah Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Dyt bisa aman dan nyaman membeli pasir timah dari tambang illegal di seputaran Mentok dan laut Tembelok Keranggan.
Modusnya, ia menyuruh anak buahnya yang bernama Andi untuk membeli pasir timah kepada para penambang yang beroperasi di perairan Tembelok Karanggan.
Selain itu, informasi dan data yang dikumpulkan awak media, Kolektor Dyt memberikan pinjaman berupa uang tunai kepada penambang untuk biaya operasional ponton selam, setelah itu pasir timah yang didapatkan penambang wajib dijual ke Kolektor Dyt, melalui anak buahnya bernama Andi di Air Samak Mentok.
“Dyt nyuplai duit untuk operasional ponton, timah timah orang ponton tu,dyt yang beli e, melalui anak buah e yang name Andi di Air Samak,” ujar Ridwan, (13/09/26).
Aktivitas penampungan pasir timah yang dikaitkan dengan Dyt menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul material yang diperjualbelikan serta ke mana aliran pasir timah tersebut selanjutnya.
Jika dugaan tersebut benar, persoalannya bukan sekadar aktivitas penambangan, melainkan juga menyangkut mata rantai perdagangan yang membuat pasir timah hasil tambang ilegal tetap memiliki jalur untuk diperjualbelikan.
Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan tindakan dari Aparat Penegak Hukum setempat terhadap penampungan timah ilegal di wilayah tersebut. Masyarakat berharap pihak Kepolisian segera bertindak untuk menertibkan kegiatan yang dinilai melanggar hukum ini.
Wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Dyt melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas pengumpulan dan transaksi pasir timah tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban atau tanggapan.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Tim Redaksi)

More Stories
Diduga Tebang Pilih, Orang Tua Tersangka Curi Tangki Semprot Laporkan ke Propam
Dipaksa Undur Diri Tanpa SP, Karyawan Loyal 9 Tahun di SPBU Pangkalpinang Bongkar Dugaan ‘Kambing Hitam’ dan Rekayasa PHK
Pemasangan Tiang WiFi di Nagarejo Galang Diprotes Warga, Diduga Tanpa Izin dan Diwarnai Intimidasi