Kampar – Redaksibuser. com – mendapatkan rekaman percakapan yang diduga melibatkan dua orang pengusaha di Kabupaten Kampar, masing-masing berinisial A dan I. Percakapan ini menguak dugaan adanya praktik “beban dinas” bagi pihak yang mendapatkan proyek dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kampar. Jum’at – 01/08/2025
Dalam rekaman yang diterima Awak media, A mengaku baru saja mengantongi paket pekerjaan senilai Rp130 juta dari Dispora Kampar. Ia lalu bertanya kepada I mengenai besaran “beban dinas” yang harus ia keluarkan.
“Bang, saya dapat proyek Rp130 juta dari Dispora. Berapa persen tu beban dinasnya, Bang?” tanya A.
Menjawab pertanyaan itu, I menyebut angka 10 persen dari nilai kontrak sebagai kewajiban tak tertulis yang sudah berlangsung lama.
“Sebelum kamu lahir, beban dinas itu sudah wajib dibayar. Kalau kamu nggak bayar, dipastikan tahun depan kamu nggak akan dikasih proyek lagi,” kata I dalam rekaman tersebut.
Tak berhenti di situ, A kembali menggali informasi terkait siapa penerima uang tersebut. I menjawab bahwa umumnya uang diserahkan kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Ia bahkan mencontohkan bahwa pola serupa juga terjadi di dinas lain seperti Dinas Pendidikan.
Awak media mencoba menghubungi pihak Dispora Kampar dan PPK terkait untuk meminta klarifikasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dispora dan PPK terkait.
Jika dugaan ini benar, praktik “beban dinas” masuk kategori pungutan liar (pungli) yang jelas melanggar UU Tipikor dan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini juga bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas gratifikasi yang menjadi pedoman pengelolaan keuangan negara.
Awak media akan terus menelusuri informasi ini dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait hingga kebenaran ini terungkap.
** ( Redaksi ) **

More Stories
Polsek Rangsang Barat Dukung Asta Cita Lewat Program Pekarangan Pangan
Penyerahan Kurban Presiden di Meranti Berlangsung Khidmat
Ribuan Warga Padati Jalan Merdeka Sambut Malam Takbir Idul Adha