Kampar – Redaksibuser.Com – Dugaan praktik pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar kembali mencuat. Seorang kontraktor yang mendapatkan proyek di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) mengungkapkan adanya kewajiban membayar “beban dinas” kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) sebelum proyek dapat dijalankan.
Dalam pengakuannya kepada awak media, kontraktor tersebut mengatakan bahwa pembayaran dilakukan di awal, bahkan sebelum pekerjaan dimulai, karena takut tidak akan mendapatkan proyek di tahun berikutnya jika tidak membayar.
“ Iya, beban dinas itu kita bayar dulu sebelum proyek dikerjakan. Kalau tidak dibayar, kita takut tahun depannya tidak dikasih proyek lagi, jadi terpaksa kita bayar,” ungkapnya.
Praktik seperti ini bertentangan dengan aturan pengelolaan keuangan daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, di mana pembayaran proyek harus mengikuti mekanisme kontrak dan tidak boleh disertai pungutan tambahan di luar ketentuan resmi.
Pakar hukum menilai, praktik ini dapat masuk kategori pungutan liar atau gratifikasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pegawai negeri atau pejabat yang terbukti menerima “beban dinas” di luar aturan bisa terancam pidana, sedangkan pemberi juga berpotensi terjerat sebagai pihak yang melakukan suap.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan kontraktor ini. Masyarakat berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti informasi ini untuk memastikan tidak terjadi praktik yang merugikan keuangan negara dan mencederai prinsip transparansi pengadaan barang/jasa pemerintah.
** ( Redaksi ) **

More Stories
Diduga Mantan Pedagang Ikan Kini Sok Kritik Pemda dan DPRD Kampar
AAMR Siap Kepung Disdik Riau, Dugaan Bisnis Seragam Sekolah di SMA Negeri Kampar Memanas.
Diduga Anti Kritik, Kepsek SDN 007 Pulau Lawas Bentak Wartawan Saat Hendak Investigasi Keluhan Wali Murid.