Oplus_131072
Kampar, – Peresmian Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Desa Sipungguk, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar, yang sebelumnya dilakukan langsung oleh Kapolres Kampar bersama unsur pemerintahan daerah, kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, realitas di lapangan justru dinilai berbanding terbalik dengan semangat deklarasi tersebut.
Warga Desa Sipungguk mengungkapkan bahwa hingga kini peredaran narkoba masih marak terjadi. Bahkan, sejumlah nama diduga kuat masih leluasa menjalankan aktivitas haram tersebut di wilayah yang telah dicap sebagai kampung bebas narkoba.
“Terus terang kami sangat menyayangkan kondisi ini. Kemarin desa kami diresmikan langsung sebagai Kampung Bebas Narkoba, tapi kenyataannya narkoba masih beredar bebas,” ungkap seorang warga Desa Sipungguk yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Minggu (18/01/2026).
Menurut warga tersebut, pelaku yang diduga menjadi bandar narkoba di Desa Sipungguk adalah inisial IF alias Kapok bersama rekannya SL alias Titam. Bahkan, salah satu dari mereka disebut merupakan mantan residivis kasus narkotika, namun diduga kembali beroperasi tanpa rasa takut.
“Kami tahu siapa yang mengedarkan barang haram tersebut tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa,” tegasnya dengan nada kecewa.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga menilai keberanian para terduga pelaku mengedarkan narkoba di wilayah yang telah diresmikan langsung oleh Kapolres Kampar seolah menunjukkan lemahnya efek jera dan penegakan hukum.
Masyarakat pun mendesak Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan, S.S.I.K. serta Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Markus T. Sinaga untuk segera turun tangan secara serius.
“Kami berharap Kapolres dan Kasat Narkoba segera menangkap para bandar narkoba tersebut dan mengusut tuntas siapa pihak yang membekingi mereka. Tidak mungkin mereka berani beroperasi tanpa perlindungan,” tambahnya.
Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransitkan Narkotika Golongan I dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Kini, publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum. Apakah status Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Desa Sipungguk hanya sebatas seremoni, atau benar-benar menjadi komitmen nyata dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.
✍️✍️ Tim

More Stories
Polsek Tapung Hilir Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Puluhan Paket Narkoba Ikut di Sikat
Polsek Tapung Hulu Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Talang Danto.
Dunia Pendidikan Riau Berduka, Mahasiswi Diduga Jadi Korban Pembacokan di Kampus.